. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka.
Sebelumnya, dia telah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membranu, Papua tahun 2009 dan 2010.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan DED PLTA di Danau Sentani dan Danau Paniai, Papua tahun 2008.
"Iya, ini pengembangan dari kasus sebelumnya tapi lokasi berbeda. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," ujar Priharsa, Jumat (3/4).
Selain Barnabas, Direktur Utama PT. KPIJ Lamusi Didi selaku rekanan Pemprov Papua juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Atas perbuatan keduanya negara ditengarai mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Barnabas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Membranu. Barnabas tercatat sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.
Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp 36 miliar.‎
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Jones Johan Karubaba selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 dan Lamusi Didi selaku dirut PT. KPIJ. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]