Berita

Barnabas Suebu/net

Hukum

Mantan Gubernur Papua Jadi Tersangka Lagi

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 15:30 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka.

Sebelumnya, dia telah menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membranu, Papua tahun 2009 dan 2010.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kali ini Barnabas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan DED PLTA di Danau Sentani dan Danau Paniai, Papua tahun 2008.


"Iya, ini pengembangan dari kasus sebelumnya tapi lokasi berbeda. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua," ujar Priharsa, Jumat (3/4).

Selain Barnabas, Direktur Utama PT. KPIJ Lamusi Didi selaku rekanan Pemprov Papua juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Atas perbuatan keduanya negara ditengarai mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa waktu lalu, Barnabas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Membranu. Barnabas tercatat sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Nilai proyek dari pengadaan tersebut sekitar Rp 56 miliar. Sementara kerugian negara dari proyek itu mencapai Rp 36 miliar.‎

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Jones Johan Karubaba selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 dan Lamusi Didi selaku dirut PT. KPIJ. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya