Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

KPK Yakin Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan gugur.

Menyusul, sidang perdana perkara yang menjerat Sutan pada Senin mendatang (6/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kalau mengacu ke KUHA sih mestinya berhenti," kata Kabag Pemberitaan dan Publlikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4).


Diketahui, Sutan dijadikan tersangka oleh KPK pada Mei 2014 lalu, terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi dari penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Atas status hukum itu, Sutan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Priharsa menambahkan, hasil akhir atas gugatan praperadilan tersebut akan diputus oleh majelis hakim.

"Nanti itu yang mutus hakim praperadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski, politisi Partai Demokrat itu tengah menempuh praperadilan terhadap KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana gagal membacakan permohonan praperadilan pada sidang perdana Senin lalu (23/3). Tim kuasa hukum gagal membacakan permohonan lantaran pihak KPK tidak menghadiri persidangan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring terpaksa mengetok menunda sidang hingga 6 April mendatang.

Kemarin, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutyo Jumagi Akhirno mengatakan bahwa perkara yang menjerat Sutan sebagai tersangka itu akan disidangkan pada Senin 6 April. Sutan akan menjalani sidang perdana sebagai pesakitan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.

Dengan demikian, praperadilan Sutan Bhatoegana otomatis akan gugur. Sebagaimana pernah disampaikan Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna bahwa sesuai pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d yang menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan telah ditahan sejak 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya