Berita

Hukum

Hakim Artha Theresia Pimpin Sidang Sutan Bhatoegana

Sidang Perdana Berlangsung Pekan Depan
KAMIS, 02 APRIL 2015 | 21:58 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Berkas perkara tersangka dugaan korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu telah dilimpahkan ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutio Jumagi, Kamis (2/4). Kata dia, sidang perdana politisi Partai Demokrat itu akan digelar pada Senin, 6 April mendatang.

"(Ketua) majelisnya ibu Artha Theresia," bebernya saat dikonfirmasi.


Sutio menambahkan, sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Diketahui jadwal sidang perdana Sutan di Pengadilan Tipikor tersebut akan berbarengan dengan sidang praperadilan yang tengah diajukannya. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas milik tersangka Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sutan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya.

Saat sidang perdana praperadilan beberapa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring menunda pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum Sutan, lantaran ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.

Di satu sisi, KPK sudah merampungkan berkas perkara Sutan dan melimpahkannya ke pengadilan.‎ Dengan begitu, gugatan praperadilan secara otomatis gugur. Sebab, sesuai pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Dia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya