Berita

Chairul Huda/net

Hukum

SIDANG PRAPERADILAN SDA

Disayangkan, KPK Buat Hitung-hitungan Sendiri Ciptakan Bukti Bukan Temukan Bukti

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 07:56 WIB | LAPORAN:

Fakta persidangan prapradilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terungkap bahwa asumsi kerugian negara yang ditimbulkan atas penyelewengan dana haji 2010-2013 merupakan perhitungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan dasar itu juga KPK menetapkan SDA sebagai tersangka.

Hal ini dinilai saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, KPK telah menyalahi prosedur dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Artinya kalau dia (KPK) mau membuktikan adanya kerugian negara, dia (KPK) minta BPK hitung. Kalau dia hitung-hitung sendiri lalu itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, itu yang namanya membuat bukti. Itu perbuatan melawan hukum," ujar Chairul, Kamis (2/4). Kemarin ia hadir di persidangan praperadilan di PN Jaksel.


Lebih lanjut, Huda menjelaskan jika memang ada dugaan korupsi dan ada dugaan kerugian uang negara, semestinya KPK dalam penyelidikannya meminta BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, dasar perhitungan dari BPK inilah yang bisa dijadikan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga bisa memenuhi proses untuk pemenuhan hukum.

"Tetapi fakta persidangan membuktikan, dasar adanya kerugian keuangan negara itu bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungan KPK sendiri. Kalau hitung-hitungan sendiri berarti dia (KPK) membuat bukti bukan menemukan bukti. Dia (KPK) tidak boleh membuat bukti, dia hanya boleh mencari dan menemukan bukti," imbuhnya.

Disamping itu, Huda menduga, penetapan SDA sebagai tersangka bernuansa politik. Pasalnya, penetapan tersebut digulirkan KPK pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.

"Jangan-jangan penetapan SDA tersangka  menjelang Pilpres. kan begitu, karena waktu itu jelang pilpres kan, itu yang tidak boleh," pungkasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya