Berita

Chairul Huda/net

Hukum

SIDANG PRAPERADILAN SDA

Disayangkan, KPK Buat Hitung-hitungan Sendiri Ciptakan Bukti Bukan Temukan Bukti

KAMIS, 02 APRIL 2015 | 07:56 WIB | LAPORAN:

Fakta persidangan prapradilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terungkap bahwa asumsi kerugian negara yang ditimbulkan atas penyelewengan dana haji 2010-2013 merupakan perhitungan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan dasar itu juga KPK menetapkan SDA sebagai tersangka.

Hal ini dinilai saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, KPK telah menyalahi prosedur dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Artinya kalau dia (KPK) mau membuktikan adanya kerugian negara, dia (KPK) minta BPK hitung. Kalau dia hitung-hitung sendiri lalu itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, itu yang namanya membuat bukti. Itu perbuatan melawan hukum," ujar Chairul, Kamis (2/4). Kemarin ia hadir di persidangan praperadilan di PN Jaksel.


Lebih lanjut, Huda menjelaskan jika memang ada dugaan korupsi dan ada dugaan kerugian uang negara, semestinya KPK dalam penyelidikannya meminta BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Dengan demikian, dasar perhitungan dari BPK inilah yang bisa dijadikan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga bisa memenuhi proses untuk pemenuhan hukum.

"Tetapi fakta persidangan membuktikan, dasar adanya kerugian keuangan negara itu bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungan KPK sendiri. Kalau hitung-hitungan sendiri berarti dia (KPK) membuat bukti bukan menemukan bukti. Dia (KPK) tidak boleh membuat bukti, dia hanya boleh mencari dan menemukan bukti," imbuhnya.

Disamping itu, Huda menduga, penetapan SDA sebagai tersangka bernuansa politik. Pasalnya, penetapan tersebut digulirkan KPK pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.

"Jangan-jangan penetapan SDA tersangka  menjelang Pilpres. kan begitu, karena waktu itu jelang pilpres kan, itu yang tidak boleh," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya