Berita

Hukum

Mantan Walikota Tarakan Dilaporkan ke Bareskrim

RABU, 01 APRIL 2015 | 22:45 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah pegiat antikorupsi dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadukan mantan Wali Kota Tarakan Kalimantan Utara, Jusuf Serang Kasim ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan terlibat tindak pidana korupsi.

"Kita melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan rangkap jabatan yang merugikan keuangan negara," ujar Ketua Dewan Eksekutif National Corruption Watch (NCW), Taufiq Qul Rachman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4)

Kelompok pegiat antikorupsi dan LSM yang melaporkan Jusuf ke Bareskrim itu tergabung dalam Aliansi pegiat antikorupsi di Kalimantan Timur dan Utara. Mereka yakni aktifis Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Tarakan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kaltim, dan LSM National Coruption Watch (NCW).


Taufiq menambahkan ,Jusuf yang menjabat Wali Kota periode 2003-2008 itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yakni saat peralihan perusahaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menjadi PT PLN Kota Tarakan yang dikelola pihak swasta. Nomor surat pengaduannya, yakni Dumas/07/IV/2015/Tipikor tertanggal1 April 2015 dengan jeratan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Taufiq menyebutkan Jusuf menjalankan modus peralihan PLN Persero menjadi perusahaan listrik swasta. Saat itu, Jusuf diangkat sebagai Komisaris PT PLN Kota Tarakan berdasarkan rapat pemegang saham yang dituangkan dalam akta notaris. "Apakah seorang walikota diperbolehkan menjadi komisaris diperusahaan swasta, itu kan rangkap jabatan," sindir Taufik.

Ketua Koordinator Garuda, Akbar Syarif menambahkan ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Yusuf, yakni ketika menjabat sebagai walikota Tarakan, terkait keterlibatannya menjadi komisaris di PLN Tarakan, kemudian peralihan perusahaan tersebut diakui oleh DPRD Tarakan tidak melalui persetujuan. "Kami juga menyoal tentang proses peralihan perusahaan atas usulannya yang tidak melalui persetujuan DPRD," kata Akbar.

Saat laporan, Akbar mengatakan ada sejumlah dokumen yang diserahkan ke penyidik sebagai bukti yang memperkuat. Dokumen-dokumen tersebut terkait masalah dugaan penyalahgunaan jabatan dan kebijakan tentang proses peralihan perusahaan PLN Tarakan. "Selain itu dokumen mengenai penyesuaian tarif yang hingga kini terus menuai protes dari masyarakat karena diduga terjadi penyimpangan selisih perhitungan yang melibatkan pemerintahan kota Tarakan," tandas Akbar. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya