Berita

ilustrasi/net

Hukum

Gara-gara Dibohongi, PT Jakarta Realty Akhirnya Dipolisikan

RABU, 01 APRIL 2015 | 22:24 WIB

. Beberapa waktu lalu, PT Jakarta Realty dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh R Farida PS, SH. Laporan dilayangkan lantaran pihak perusahaan itu belum menyerahkan sertifikat enam unit apartemen di Thamrin Residence dan Thamrin Executive yang telah dibeli pelapor bersama anak dan menantunya sejak 2007 dari PT Jakarta Realty.

"Kami merasa tertipu dan dibohongi oleh PT Jakarta Realty, dengan PT Jakarta Realty menjual enam unit apartemen kepada kami akan tetapi sertifikatnya tidak ada," kata Farida PS dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Farida mengatakan, PT Jakarta Realty belum mengurus sertifikat (mensplitsing) atas nama R Farida PS,SH,  Bernadeth Kartika NLP,SH.,MH ; August Johan Parmonangan Hutabarat. Itu diketahuinya setelah sebelumnya mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Pusat.


"Bahkan pertelaannya pun belum diurus oleh PT Jakarta Realty," sambungnya.

Atas itu, Farida berkesimpulan bahwa PT Jakarta Realty telah melanggar UU 20 /2011 tentang Rumah Susun. Pasal itu menyatakan, dalam hal pembangunan rumah susun dilakukan di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pelaku pembangunan wajib menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjual sarusun yang bersangkutan.

Dia mengatakan, pihaknya telah menegur PT Jakarta Realty sebanyak tiga kali untuk menyerahkan sertifikat unit-unit apartemen yang telah mereka beli namun jawaban perusahaan tersebut tidak memberikan kepastian kapan sertifikat diberikan kepada mereka. "Karena itulah kami melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Dia jelaskan, pihaknya diharuskan untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada manajemen Jakarta Realty setiap bulannya. Tetapi, sejak bulan Januari dan Maret tahun 2013 pihak Farida menghentikan pembayarannya karena PT Jakarta Reality tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terhadap pemakaian IPL tersebut. PT Jakarta Realty selalu mengancam pihak Farida dengan akan memutuskan air dan listrik apabila mereka  tidak melakukan pembayaran IPL.

Ia mengisahkan, tanggal 28 September 2007, satu unit XC/03/GB di Thamrin Residence seharga Rp 951. 500.000  nama R FARIDA PS, SH, telah dibayar lunas. Tanggal 16 April 2009, satu unit TX/08/SUITE B di Thamrin Executive seharga Rp. 1.037.512.000 atas nama RFarida PS, SH, telah dibayar lunas. Selanjutnya, tanggal 16 April 2009,  satu unit TX/03/AC di Thamrin Executive seharga Rp 376.950.000 atas nama R Farida PS, SH telah dibayar lunas. Tahun 2008,  satu unit 40/CC/Primair di Thamrin Residence seharga + Rp. 1.000.000.000  atas nama menantu R Farida, August Johan Parmonangan Hutabarat jugab telah dibayar lunas.

Tahun 2011,  satu unit 21/BB di Thamrin Residence seharga + Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atas nama menantu R  Farida,  August Johan Parmonangan Hutabarat, telah dibayar lunas. Lalu, 8 April 2013,  satu unit XC/03/GC di Thamrin Residence seharga Rp 1,2 miliar atas nama putri R Farida, Bernadeth Kartika, telah  dibayar lunas.

Farida jelaskan, dia dan anak serta menantunya telah membayar lunas dan telah serah terima unit dari PT Jakarta Realty atas pembelian enam unit apartemen tersebut. "Kami telah berusaha secara lisan meminta sertipikat unit-unit apartemen yang kami beli, tetapi tidak ada tanggapan dari PT Jakarta Realty," kata dia.

Farida menegaskan, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Thamrin Residence No. 2445/TR/XC/XI/08  dinyatakan, sertipikat hak milik atas satuan rumah susun berarti sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Itu juga merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen. Pertama, dokumen terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama. Kedua, gambar denah tingkat rumah susun (rusun) yang bersangkutan yang  menunjukan letak satuan rumah susun (sarusun) yang dimiliki. Ketiga, pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

"Pasal 16 ayat 1, Penandatanganan Akta Jual beli, kedua belah pihak dengan ini berjanji dan saling mengikatkan diri untuk melangsungkan dan menandatangani akta jual beli mengenai Satuan Rumah Susun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, segera setelah rusun dan satuan rumah susun telah selesai dibangun seluruhnya," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya