Berita

chairul huda/net

Hukum

Dua Dosa Besar KPK Dalam Penetapan Tersangka SDA

RABU, 01 APRIL 2015 | 21:05 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dua dosa besar dalam menetapkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka Korupsi penyelewengan dana Haji tahun 2010/2013.

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan, dosa pertama KPK adalah, penetapan kerugian negara yang disangkakan KPK terhadap SDA hanya didasari atas hasil hitungan penyidik dan tidak ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai otoritas audit keuangan negara.

"Dasar pemeriksaan itu, hasil itungan sendiri dan dijadikan sebagai alat bukti. berarti ini sama halnya dengan membuat bukti. Ini tidak boleh menunjuk orang sebagai tersangaka atas dasar itu," ujarnya usai sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4)


KPK, menurut dia, semestinya meminta lembaga audit untuk memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA. Selain itu, jika penyidik memiliki kelebihan untuk melakukan audit, KPK harus tetap menghadirkan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independent. Sebab, dalam UU pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menentukan bahwa perhitungan keuangan negara merupakan kewenangan BPK.

Oleh karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyidik bisa meminta pendapat dari BPK.

"Kalaupun penyidik memiliki kelebihan untuk menyidik tetap saja, dia harus menghadirkan BPK. Jadi tidak atas dasar penelitiannya sendiri," paparnya.

Lanjut Chairul, dosa kedua yang dilakukan KPK adalah dalam fakta persidangan membuktikan dasar adanya kerugian keuangan negara bukan hasil penghitungan BPK tapi hitung-hitungaan sendiri, dan jika dijadikan petunjuk, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan dan menetapkan seorang menjadi tersangka.

"terungkap dipersidangan penetapan tersangka SDA itu dilakukan pada tahap penyelidikan. Kedua penetapan tersangka SDA itu didalam tahap penyelidikan yang didasarkan pada penghitungan sendiri, adanya kerugian negara yang dilakukan oleh penyelidik. Ini Dua dosa besar, dipenyelidikan tidak berwenaang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," tegas Chairul. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya