Berita

denny indrayana/net

Hukum

Bareskrim juga Bakal Geledah 2 Perusahaan Rekanan Denny Indrayana

RABU, 01 APRIL 2015 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya di ruangan kerja mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Sejak pukul 10  pagi tadi penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi program payment gateway tahun 2014.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkuham, Ferdinan Siagian mengatakan, usai dari Ditjen Imigrasi, penyidik Bareskrim juga akan melakukan penggeledahan di dua perusahaan yang mengerjakan proyek payment gateway. Yakni, PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.


"Nanti setelah ini ada lagi melakukan penyelidikan di sana," ujar Ferdinan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/4).

Adapun penggeledahan di Ditjen Imigrasi ini dilakukan di lantai lima tempat bekas ruang kerja Denny saat masih jadi Wamenkumham berada. Penyidik Bareskrim yang berjumlah 15 orang itu melakukan penggeledahan secara steril dari pihak luar.

Sebagai informasi, PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang mengerjakan program payment gateway pembuatan paspor secara online di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Diduga kuat, dua perusahaan ini dipilih tanpa melalui proses lelang atau secara penunjukan langsung.

PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand Doku. Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. ‎Dalam sebulan, Doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sedangkan PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60 persen saham perusahaan ini dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada pertengahan Maret 2015 lalu. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya