Berita

Hukum

KPK Diminta Ungkap Dalang Fee 18 Persen di Proyek Hambalang

RABU, 01 APRIL 2015 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap dalang dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Terutama, yang memerintahkan pemberian fee sebesar 18 persen dari nilai proyek kepada terdakwa Mahfud Suroso selaku direktur utama PT Dutasari Citra Laras (DCL), perusahaan subkontraktor.

"Hanya yang belum terungkap yang belum diproses KPK adalah fakta-fakta persidangan di mana pihak-pihak yang menentukan success fee 18 persen itu yang dibebankan kepada terdakwa," ujar Syaiful Ahmad Dinar selaku kuasa hukum Mahfud Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (1/4).

Dia menjelaskan, kliennya pada mulanya mengembalikan uang sebesar Rp 96 miliar dari sisa anggaran pengerjaan mekanikal elektrik (ME) sebesar Rp 185 miliar melalui seseorang bernama Lisa Lukitawati. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa ada seseorang bernama Widodo Wisnu yang menerima uang, di mana menurut keterangan Lisa bahwa yang menerima uang bukanlah saksi Arief Gundul yang sudah meninggal dunia.


Sisa anggaran tersebut kemudian dibagi-bagikan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan ketua umum Anas Urbaningrum, serta mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng.

"Kita berharap KPK memproses semua uang negara yang diterima oleh mereka-mereka itu. Agar penegakan hukum ini bisa berjalan fair. Jangan hanya kepada subkontraktor yang nyata-nyata telah bekerja secara profesional, telah jelas apa yang dikerjakannya," beber Syaiful.

Dia memastikan bahwa kliennya merupakan korban dari skandal korupsi proyek Hambalang. Selaku subkontraktor, Mahfud Suroso hanya menjalankan perintah dari pelaksana proyek.

Yang mana, dalam fakta persidangan sudah diketahui pihak-pihak penerima fee atau imbalan atas pengerjaan proyek itu.

"Tapi, siapa yang memberi proyek ini, yang menentukan success fee 18 persen itu. Ini yang mestinya dijerat. Jangan KPK bermain yang di bawah korban-korbannya," jelas Syaiful.

Saat disinggung siapa pengatur pemberian fee 18 persen dalam proyek Hambalang, Syaiful memastikan ada kekuatan besar yang mengendalikannya. Mengingat, Andi Mallarangeng selaku Menpora kala itu juga sudah dijerat dalam kasus tersebut.

"Di atas menterinya itu mungkin ada lagi. Sebetulnya kalau anda mengikuti fakta persidangan ini mudah terungkap oleh saksi-saksi seperti Arief Gundul, siapa Arief Gundul itu. Kemudian dari keterangan Lisa Lukitawati ada nama Widodo Wisnu yang katanya ada hubungan dengan istana, istana yang dulu ya (rezim SBY)," demikian Syaiful.

Mahfud Suroso sendiri hari ini dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, hakim menghukum Mahfud dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 36.818 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda dilelang untuk membayar uang pengganti. Kalau harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Mahfud Suroso sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dari total dana pekerjaan ME sebanyak Rp 185 miliar pada praktiknya hanya Rp 89 miliar yang dipakai. Sisanya, Rp 96 miliar digunakan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan ketua umum Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng.

Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian. Auditor Irfan Nur Andri pun diminta membuat laporan fiktif.

Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya dengan membuat kwitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan. Imbalannya, Mahfud memberikan Rp 5 juta kepada Herbertus Eddy Susanto selaku direktur PT Anugerah Indocoal Pratama.

Uang sebesar Rp 2,5 miliar kemudian mengalir ke rekening pribadi Mahfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alhasil, dia menutupinya dengan modus kontrak pekerjaan penyambungan listrik PLN antara Mahfud dan PT Adhi Karya.

Atas perbuatannya Mahfud dijerat pasal 3 UU31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya