Berita

mahfud suroso/net

Hukum

Subkontraktor Hambalang Divonis Enam Tahun

RABU, 01 APRIL 2015 | 13:47 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Mahfud Suroso, terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang sekaligus direktur utama PT Dutasari Citra Laras (DCL).

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (1/4).

Selain itu, hakim menghukum Mahfud dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 36.818 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda dilelang untuk membayar uang pengganti.


"Kalau harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun," ujar hakim Sinung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan bagi Mahfud yakni dianggap tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan adalah Mahfud berlaku sopan dan tidak mempersulit persidangan.

Setelah mendengarkan vonis, baik Mahfud maupun jaksa KPK diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya pikir-pikir," singkat Mahfud menjawab pertanyaan majelis hakim.

Diketahui, Mahfud Suroso sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dari total dana pekerjaan ME sebanyak Rp 185 miliar pada praktiknya hanya Rp 89 miliar yang dipakai. Sisanya, Rp 96 miliar digunakan sebagai fee untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan ketua umum Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng.

Selain itu, pada tahun 2012, Mahfud berusaha menutupi laporan keuangan atas pekerjaan ME dengan membuat seolah-olah dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami kerugian. Auditor Irfan Nur Andri pun diminta membuat laporan fiktif.

Mahfud juga menyembunyikan pengeluaran senilai Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen. Modusnya dengan membuat kwitansi seolah-olah pengeluaran tersebut adalah pinjaman dari PT DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan. Imbalannya, Mahfud memberikan Rp 5 juta kepada Herbertus Eddy Susanto selaku direktur PT Anugerah Indocoal Pratama.

Uang sebesar Rp 2,5 miliar kemudian mengalir ke rekening pribadi Mahfud yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alhasil, dia menutupinya dengan modus kontrak pekerjaan penyambungan listrik PLN antara Mahfud dan PT Adhi Karya.

Atas perbuatannya Mahfud dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya