Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum tersangka Suryadharma Ali (SDA) dapat membeberkan nama-nama pegawainya yang ikut menikmati jatah haji dari Kementerian Agama.
"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada (pegawai KPK dapat kuota haji)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4).
Dia juga meminta tim kuasa hukum mantan Menteri Agama itu menyamaikan tudingan secara rinci dan terbuka. Agar tidak terkesan hanya kabar bohong.
"Sekalian dipertegas dan perjelas tuduhannya. Apakah yang dimaksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana, apakah perorangan atau lembaga," jelas Priharsa.
Kemarin (31/3), Humprey Djemat selaku kuasa hukum SDA menyebut ada enam pegawai KPK yang ikut rombongan pergi haji saat kliennya masih menjadi menteri.
"Kalau kalian mencermati, KPK mengakui mendapatkan kouta haji nasional. Memang mereka mendapatkan jatah itu. Jangan seolah-olah itu dijadikan sebagai tuntutan, semuanya menikmati kok," ungkapnya.
SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu diantaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, biaya transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana umat.
Atas perbuatannya, SDA yang juga mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP
.[wid]