Berita

suryadharma ali/net

Hukum

KPK Minta Kuasa Hukum SDA Buktikan Tudingan

RABU, 01 APRIL 2015 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum tersangka Suryadharma Ali (SDA) dapat membeberkan nama-nama pegawainya yang ikut menikmati jatah haji dari Kementerian Agama.

"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada (pegawai KPK dapat kuota haji)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4).

Dia juga meminta tim kuasa hukum mantan Menteri Agama itu menyamaikan tudingan secara rinci dan terbuka. Agar tidak terkesan hanya kabar bohong.


"Sekalian dipertegas dan perjelas tuduhannya. Apakah yang dimaksud itu diberangkatkan gratis melalui sisa kuota atau bagaimana, apakah perorangan atau lembaga," jelas Priharsa.

Kemarin (31/3), Humprey Djemat selaku kuasa hukum SDA menyebut ada enam pegawai KPK yang ikut rombongan pergi haji saat kliennya masih menjadi menteri.

"Kalau kalian mencermati, KPK mengakui mendapatkan kouta haji nasional. Memang mereka mendapatkan jatah itu. Jangan seolah-olah itu dijadikan sebagai tuntutan, semuanya menikmati kok," ungkapnya.

SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu diantaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, biaya transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana umat.

Atas perbuatannya, SDA yang juga mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya