Berita

fuad amin imron/net

Hukum

Lapor ke Kejagung, Fee untuk Fuad Amin Ditambah

SENIN, 30 MARET 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) diketahui pernah melaporkan PT Media Karya Sentosa (MKS) ke Kejaksaan Agung. Lantaran, PT MKS dianggap telah merugikan perusahaan milik Pemkab Bangkalan itu dalam bisnis jual beli gas alam di Jawa Timur.

"Setahu saya iya, ada laporan ke Kejagung pada tahun itu. (Isi laporan) PT MKS merugikan PD SD, kelihatannya ada (kerugian) tapi jumlahnya tidak tahu," kata terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (30/3).

Menurut Bambang, laporan terhadap perusahaannya sudah dilakukan dua kali. Untuk laporan kedua dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di Madura.


"Dua kali (pelaporan terhadap PT MKS), pertama dari PD SD, kedua dari Yusri Usman, LSM," bebernya.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan apakah kedua laporan itu dimaksud agar PT MKS menaikkan imbalan atau fee untuk Fuad Amin Imron, tersangka yang kala itu menjabat bupati Bangkalan.

"Saya kira ada lah pak," singkatnya.

Bambang menjelaskan, periode Juni 2009-Mei 2012, Fuad Amin mendapatkan fee dari proyek jual beli gas alam sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Setelah adanya pelaporan ke Kejagung, 'besaran imbalan itu naik menjadi Rp 200 juta per bulan.

"Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya Fuad telepon saya. Ada yang Rp 200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan," paparnya.

Diketahui, Bambang didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin terkait jasanya dalam pelaksanaan jual beli gas alam. Total uang yang diberikan kepada Fuad Amin mencapai Rp 18,850 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang diancam pasal 5 ayat 1 huruf b UU  31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya