Berita

fuad amin imron/net

Hukum

Lapor ke Kejagung, Fee untuk Fuad Amin Ditambah

SENIN, 30 MARET 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) diketahui pernah melaporkan PT Media Karya Sentosa (MKS) ke Kejaksaan Agung. Lantaran, PT MKS dianggap telah merugikan perusahaan milik Pemkab Bangkalan itu dalam bisnis jual beli gas alam di Jawa Timur.

"Setahu saya iya, ada laporan ke Kejagung pada tahun itu. (Isi laporan) PT MKS merugikan PD SD, kelihatannya ada (kerugian) tapi jumlahnya tidak tahu," kata terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur HRD PT MKS dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (30/3).

Menurut Bambang, laporan terhadap perusahaannya sudah dilakukan dua kali. Untuk laporan kedua dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang berkedudukan di Madura.


"Dua kali (pelaporan terhadap PT MKS), pertama dari PD SD, kedua dari Yusri Usman, LSM," bebernya.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan apakah kedua laporan itu dimaksud agar PT MKS menaikkan imbalan atau fee untuk Fuad Amin Imron, tersangka yang kala itu menjabat bupati Bangkalan.

"Saya kira ada lah pak," singkatnya.

Bambang menjelaskan, periode Juni 2009-Mei 2012, Fuad Amin mendapatkan fee dari proyek jual beli gas alam sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Setelah adanya pelaporan ke Kejagung, 'besaran imbalan itu naik menjadi Rp 200 juta per bulan.

"Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya Fuad telepon saya. Ada yang Rp 200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan," paparnya.

Diketahui, Bambang didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama petinggi PT MKS menyuap Fuad Amin terkait jasanya dalam pelaksanaan jual beli gas alam. Total uang yang diberikan kepada Fuad Amin mencapai Rp 18,850 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang diancam pasal 5 ayat 1 huruf b UU  31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya