Berita

Hukum

Didik Purnomo Menyesal Terlibat Kasus Simulator SIM

SENIN, 30 MARET 2015 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Brigjen Didik Purnomo menyesal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri. Wakil Kakorlantas yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu merasakan nasibnya tragis.

Hal itu dituangkan Didik dalam nota pembelaan atau pledoi berjudul 'Tugas Tambahan Wajib Itu Telah Menguburkan Semua Impian Saya' yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (30/3).

"Pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun jadi anggota Polri berakhir cukup tragis di tengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang," ungkapnya.


Didik mengaku tidak bisa menolak tugas sebagai PPK dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 121 miliar tersebut. Dirinya menyesal menerima tugas itu hingga ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti atasannya, Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo.

"Tugas dan jabatan pembuat komitmen tidak pernah dipelajari ilmunya selama saya berkarir di kepolisian. Tugas dan jabatan itu baru saya kenal sejak 2009 pada saat saya untuk pertama kalinya menjabat sebagai Wadirlantas Polri dan mendapat perintah wajib melaksanakan dari Dirlantas Polri yang berubah menjadi Kakorlantas Polri saat itu yakni Irjen Djoko Susilo," jelasnya.

Didik menyebut jabatannya sebagai PPK dalam proyek pengadaaan alat Simulator SIM tahun anggaran 2011 adalah tugas tambahan yang membawa petaka dalam hidupnya. Lantaran, PPK tidak tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wakakorlantas.

"Karena tugas-tugas PPK tidak tercantum dalam job desk saya sebagai wadirlantas dan wakakorlantas Polri yang sebelumnya tidak saya lakukan dan kenal sebelumnya selama menjadi anggota Polri. Maka tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya," jelasnya.

Diketahui, Brigjen Didik Purnomo dituntut pidana tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas yang merugikan keuangan negara Rp 121 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK juga menuntut pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (16/3), Didik selaku PPK dan wakakorlantas pengadaan simulator SIM tahun 2011 dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara.

Selaku PPK, Didik dinilai tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara benar sehingga terjadi penggelembungan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan membiarkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto menyusun spesifikasi teknis.

Didik juga dianggap membiarkan Budi Susanto menyusun skenario dengan menyiapkan beberapa perusahaan dijadikan peserta lelang dengan meminjam namanya.

Perbuatan Didik dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang selain memperkaya orang lain karena Kakorlantas Irjen Djoko Susilo menerima aliran dana sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,38 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang sebesar Rp 3,9 miliar, serta Primkoppol Mabes Polri menerima sebesar Rp 15 miliar dari proyek pengadaan simulator SIM.

Didik sendiri disebut hanya menerima uang Rp 50 juta dari proyek tersebut yang diberikan Sukotjo S. Bambang.

Atas perbuatannya, Didik terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan dakwaan subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya