Berita

Hukum

Direktur SDM MKS Suap Fuad Amin Karena Merasa Terancam

SENIN, 30 MARET 2015 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, berlanjut hari ini (Senin, 30/3) dengan menghadirkan saksi ahli yaitu Prof. Eddy Hiarej.

Dalam kesaksiannya, Bambang mengaku memberi duit kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron karena tekanan adanya laporan ke Kejaksaan Agung oleh sebuah LSM dan BUMD Sumber Daya.

"Kami ini berusaha menghindari konflik, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang," tutur Bambang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Bambang mengaku tak mau ambil resiko dan hanya menginginkan ketenangan. Karena itulah PT MKS sepakat memberikan duit senilai Rp 30 miliar yang dibayar secara mencicil setiap bulannya kepada Fuad, ditambah dengan penyetoran minimal Rp 1,5 miliar.

Ketika salah seorang anggota majelis hakim menanyakan apakah permintaan Fuad itu dianggapnya sebagai ancaman, Bambang pun mengiyakan. Ia juga menyesali tindakan penyuapan itu.

Dalam perkara ini, Bambang didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin, agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan SD PD serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU 31/1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagiamana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara, saksi ahli Eddy Hiarej menjelaskan, dalam penggunaan jasa konsultan untuk mendapat pengaruh dalam pembuatan kebijakan oleh mantan pejabat memang agak sulit dibuktikan.

Pada kesaksian sebelumnya, terungkap bahwa Fuad Amin ternyata meminta uang ditransferkan ke berbagai rekening anak buah dan saudaranya.  Juga sempat dibuktikan bahwa Fuad Amin telah melakukan intimitasi dan kekerasan kepada mantan dirut PD SD.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya