Berita

Hukum

Direktur SDM MKS Suap Fuad Amin Karena Merasa Terancam

SENIN, 30 MARET 2015 | 15:03 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, berlanjut hari ini (Senin, 30/3) dengan menghadirkan saksi ahli yaitu Prof. Eddy Hiarej.

Dalam kesaksiannya, Bambang mengaku memberi duit kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron karena tekanan adanya laporan ke Kejaksaan Agung oleh sebuah LSM dan BUMD Sumber Daya.

"Kami ini berusaha menghindari konflik, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang," tutur Bambang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Bambang mengaku tak mau ambil resiko dan hanya menginginkan ketenangan. Karena itulah PT MKS sepakat memberikan duit senilai Rp 30 miliar yang dibayar secara mencicil setiap bulannya kepada Fuad, ditambah dengan penyetoran minimal Rp 1,5 miliar.

Ketika salah seorang anggota majelis hakim menanyakan apakah permintaan Fuad itu dianggapnya sebagai ancaman, Bambang pun mengiyakan. Ia juga menyesali tindakan penyuapan itu.

Dalam perkara ini, Bambang didakwa bersama dengan direksi PT MKS memberikan Rp 18,85 miliar kepada Fuad Amin, agar Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan SD PD serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Antonius dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU 31/1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagiamana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara, saksi ahli Eddy Hiarej menjelaskan, dalam penggunaan jasa konsultan untuk mendapat pengaruh dalam pembuatan kebijakan oleh mantan pejabat memang agak sulit dibuktikan.

Pada kesaksian sebelumnya, terungkap bahwa Fuad Amin ternyata meminta uang ditransferkan ke berbagai rekening anak buah dan saudaranya.  Juga sempat dibuktikan bahwa Fuad Amin telah melakukan intimitasi dan kekerasan kepada mantan dirut PD SD.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya