Berita

Hadi Purnomo/net

Hukum

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hadi Purnomo Juga Ditunda

SENIN, 30 MARET 2015 | 13:50 WIB | LAPORAN:

. Sidang praperadilan perdana yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditunda.

Sebelumnya PN Jaksel juga menunda sidang praperadilan dengan pihak tergugat yang sama yakni Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) oleh penggugat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Hakim tunggal Baktar Jufri Nasution dalam persidangan menetapkan keputusan memunda hingga 13 April. Alasannya sama, karena KPK tak menghadiri sidang tersebut.


"KPK tidak hadir di persiangan, dan sudah mengirimkan surat. Sidang ditunda," kata hakim Bakhtar saat sidang di PN Jaksel, Senin (30/3)

Di tempat yang sama kuasa hukum Hadi Purnomo, Maqdir Ismail menerima keputusan tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

"Kita serahkan semua putusan pada hakim," demikian Maqdir.

Sebagaimana diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar tiga sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Suroso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Suryadharma Ali, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya