Berita

Hadi Purnomo/net

Hukum

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hadi Purnomo Juga Ditunda

SENIN, 30 MARET 2015 | 13:50 WIB | LAPORAN:

. Sidang praperadilan perdana yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditunda.

Sebelumnya PN Jaksel juga menunda sidang praperadilan dengan pihak tergugat yang sama yakni Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) oleh penggugat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Hakim tunggal Baktar Jufri Nasution dalam persidangan menetapkan keputusan memunda hingga 13 April. Alasannya sama, karena KPK tak menghadiri sidang tersebut.


"KPK tidak hadir di persiangan, dan sudah mengirimkan surat. Sidang ditunda," kata hakim Bakhtar saat sidang di PN Jaksel, Senin (30/3)

Di tempat yang sama kuasa hukum Hadi Purnomo, Maqdir Ismail menerima keputusan tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

"Kita serahkan semua putusan pada hakim," demikian Maqdir.

Sebagaimana diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar tiga sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Suroso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Suryadharma Ali, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya