Berita

sda/net

Hukum

Kuasa Hukum SDA Yakin Gugatan Praperadilan Tidak Gugur

SENIN, 30 MARET 2015 | 13:28 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA) tidak khawatir dengan gugurnya gugatan praperadilan, kejadian yang dialami tersangka Sutan Bhatoegana.

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum SDA mengaku kejadian itu tidak akan menimpa kliennya. Menurutnya, kasus SDA tidak mungkin dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. Sebab, berkas perkara SDA belum lengkap lantaran mantan menteri agama itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Pak Surya (SDA) belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (30/3).


Diketahui, SDA yang juga mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa waktu lalu dia menggugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. SDA merasa penetapan status hukum tersebut tidak sah.

Sebelumnya, KPK menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka gratifikasi dalam pembahasan ABNP 2013 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana. Berkas perkara mantan ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga secara otomatis gugatan praperadilan yang diajukannya dinyatakan gugur.

KPK sendiri menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Dia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya