Berita

Hukum

Lima Sanksi Hukuman Ini Sudah Bikin Narapidana Menderita

MINGGU, 29 MARET 2015 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Pengetatan remisi kepada narapidana khusus seperti koruptor tidak menjamin akan memberi efek jera.

Begitu dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Makmun terkait wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang menuai pro kontra di kalangan akademisi maupun masyarakat.

Menurut Makmun ketika seorang divonis hukuman kurungan penjara oleh pengadilan, setidaknya ada lima sanksi hukuman yang dijalani oleh narapidana.


"Pertama kehilangan kemerdekaan, di mana seorang napi tidak mudah mengakses dunia luar, dan ini sudah berdampak. Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga dengan fasilitas lengkap tidak keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya, begitu pula dengan para narapidana," papar Makmun dalam diskusi "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi", di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).

Selain itu, sambung dia, seorang narapidana juga tidak dapat menentukan hidupnya sendiri .Sebagai contoh ketika narapidana sakit maka itu harus sesuai ketentuan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Lalu, dibatasi haknya untuk memiliki barang.

"Kempat, kehilangan dorongan seksual. Dan ini yang berat sekali. Karena secara hukum Islam tiga bulan saja tidak memberi hak lahir batin bisa dituntut cerai. Dan kelima, kehilangan hak prasarana," bebernya.

Menurut Makmun kelima alasan tersebut sudah cukup memberikan penderitaan luar biasa pada narapidana.

"Satu saja sudah sangat berat. Makanya perlu dievaluasi kembali PP 99 tahun 2012 itu," demikian Makmun.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya