Berita

Hukum

Dari Sisi Substansi, PP 99/2012 Lemah

SABTU, 28 MARET 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi pantas direvisi. Alasannya, PP yang sudah dipakai selama dua tahun itu memiliki banyak kelemahan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting yang mengatakan itu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Sabtu, 28/3).

"Dari sisi substansi, PP tersebut lemah," sambung dia.


Walau begitu, dia terangkan, revisi yang dilakukan juga harus mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, sejalan dengan penguatan pemberantasan korupsi.

Terlepas dari itu, saran Miko, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi juga harus dibenahi. Sebab, remisi dalam Keppres tersebut terlalu banyak jenisnya dan terlalu mudah untuk diberikan.

"Hal ini karena kriteria pemberian remisinya tidak ketat" terang dia.

Pembentukan regulasi kata Miko mesti peka dengan situasi dan momentum yang tepat. Saat ini, yang seharusnya menjadi prioritas adalah bagaimana agar pelemahan terhadap KPK dapat dihentikan.

"Begitu juga dengan penyidikan beritikad jahat yang terus berlangsung terhadap pimpinan dan penyidik KPK juga aktivis antikorupsi. Ini yang seharusnya menjadi prioritas," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya