Berita

Hukum

Terpidana Kasus Perbankan Dieksekusi Kejari Jaksel

JUMAT, 27 MARET 2015 | 19:27 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi seorang terpidana kasus perbankan, Ricky Donals. Ricky dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel hanya dalam waktu selang sembilan hari setelah kejaksaan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA).

"Benar, hari ini kami tim eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana atas nama Ricky Donals dalam kasus perbankan dengan kerugian 50 m," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh, Kamis (27/3),

Ricky merupakan mantan karyawan Bank Mega. Dia terbukti melanggar prinsip kehati-hatian pada saat mengucurkan kredit ke salah satu debiturnya.


"Jabatan terpidana saat itu sebagai pimpinan cabang KPO Bank Mega Jakarta," kata Teguh.

Teguh jelaskan, pelanggaran pidana perbankan dilakukan Ricky bersama-sama dengan terpidana lain yang juga merupakan rekannya di Bank Mega. Dia yakni Chairul Azhari.

"Terpidana satu lagi masih dalam proses pencarian," tegas Teguh.

Kasus Ricky ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah. Ricky lalu menanggapi keputusan PN Jaksel itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA justru memperkuat putusan PN Jaksel tersebut.

Teguh menjelaskan, terpidana dikenakan UU Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat 2 huruf b, uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara yang bersangkutan dihukum oleh MA dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda masing-masing 5 m.

"Hari ini sudah kita eksekusi dan kita serahkan ke LP Cipinang," tandas Teguh. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya