Berita

Hukum

Terpidana Kasus Perbankan Dieksekusi Kejari Jaksel

JUMAT, 27 MARET 2015 | 19:27 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi seorang terpidana kasus perbankan, Ricky Donals. Ricky dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel hanya dalam waktu selang sembilan hari setelah kejaksaan menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA).

"Benar, hari ini kami tim eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah mengeksekusi terpidana atas nama Ricky Donals dalam kasus perbankan dengan kerugian 50 m," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh, Kamis (27/3),

Ricky merupakan mantan karyawan Bank Mega. Dia terbukti melanggar prinsip kehati-hatian pada saat mengucurkan kredit ke salah satu debiturnya.


"Jabatan terpidana saat itu sebagai pimpinan cabang KPO Bank Mega Jakarta," kata Teguh.

Teguh jelaskan, pelanggaran pidana perbankan dilakukan Ricky bersama-sama dengan terpidana lain yang juga merupakan rekannya di Bank Mega. Dia yakni Chairul Azhari.

"Terpidana satu lagi masih dalam proses pencarian," tegas Teguh.

Kasus Ricky ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan yang bersangkutan terbukti bersalah. Ricky lalu menanggapi keputusan PN Jaksel itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA justru memperkuat putusan PN Jaksel tersebut.

Teguh menjelaskan, terpidana dikenakan UU Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat 2 huruf b, uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 ju pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara yang bersangkutan dihukum oleh MA dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda masing-masing 5 m.

"Hari ini sudah kita eksekusi dan kita serahkan ke LP Cipinang," tandas Teguh. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya