Berita

Publika

Reklamasi Pantai Solusi Antisipasi Kepadatan Penduduk DKI

JUMAT, 27 MARET 2015 | 11:10 WIB

SECARA bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam bahasa inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah. Masih dalam kamus yang sama, arit kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.

Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu tehnik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.
Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai atau di laut, di tengah sungai yang lebar ataupun di danau.

Adapun, tujuan dilakukannya reklamasi kurang lebihnya ada tiga: pertama, reklamasi  menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kedua,  reklamasi juga memiliki tujuan menyediakan lahan baru sebagai solusi atas berkurangnya lahan untuk pemukiman. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata. Ketiga, reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukan pekerjaan  reklamasi.

Adapun, tujuan dilakukannya reklamasi kurang lebihnya ada tiga: pertama, reklamasi  menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. Kedua,  reklamasi juga memiliki tujuan menyediakan lahan baru sebagai solusi atas berkurangnya lahan untuk pemukiman. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata. Ketiga, reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka dapat dilakukan pekerjaan  reklamasi.

Mengacu pada tiga tujuan reklamasi di atas, reklamasi Pantai utara Jakarta masuk kedalam kategori yang kedua. Hal ini dikarenakan pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta tiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI, saat ini jumlah penduduk Kota Jakarta sudah mencapai 12,7 juta orang pada siang hari dan 9,9 juta orang pada malam hari. Jika pertumbuhan jumlah penduduk ini tidak diimbangi dengan lahan yang memadai, maka bisa dipastikan Jakarta akan menjadi kota yang sesak, pengap dan kumuh. Selain itu, jika hal tersebut dibiarkan maka akan menjadi bom waktu bagi pemerintahan kota Jakarta.  

Di negara-negara maju  yang mengalami kepadatan jumlah penduduk seperti Tiongkok, Korea Selatan dan Jepang untuk mengatasi masalah tersebut mereka melakukan reklamasi pantai. Untuk di Tiongkok lokasi reklamasinya berada  Cao Fe Dian Tian Jin, Jepang di Kansai  dan Korea Selatan berada di Song Do.

Sedangkan di Indonesia, reklamasi baru akan dilakukan di Jakarta. Adapun Proyek reklamasi dan revitalisasi di  Pantai Utara Jakarta dilakukan oleh Pemda Jakarta dengan tujuan untuk membangun kawasan tersebut menjadi kawasan aktifitas bisnis dan perekonomian serta menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan elit.

Dengan dilakukannya reklamasi pantai tersebut diharapkan predikat jakarta berubah menjadi Water Front City. Pemerintah berupaya untuk menekan laju pertumbuhan penduduk sekita 2,7 persen pertahun dan berupaya mengatasi kesulitan penyediaan ruang serta merubah kesan kumuh pada Utara Jakarta menjadi kesan formal bernuansa elit.[***]



Aulia Maharani

Puri Kembangan, Jakarta Barat
No telp: 085711926xxx



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya