Berita

jokowi/net

Jokowi Bisa Terjabak Abuse of Power

JUMAT, 27 MARET 2015 | 01:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Apalagi, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak Undang-Undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," jelas pengacara senior OC Kaligis ‎dalam keterangan persnya, Kamis (26/3).

Presiden Jokowi, kata dia, harus menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Karenanya, tak ada alasan bagi presiden menunda, bahkan tak melantik Komjen BG sebagai Kapolri.


Dia menegaskan, putusan praperadilan sama dengan Undang-Undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah Presiden. Setiap keputusan pengadilan, kata dia, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.

"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Kaligis menegaskan, penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang harus dilindungi dengan semangat equality before the law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.

"Dalam kaitannya dengan hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang  telah melewati serangkaian proses ketatanegaraan untuk pengisian jabatan calon Kapolri dengan usulan tunggal yang diajukan oleh Presiden RI dan telah disetujui oleh DPR melalui  fit and proper test, oleh karenanya  pemasungan dengan predikat sebagai  Tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Komjen Budi Gunawan yang telah dihapuskan status tersangkanya melalui putusan praperadilan," demikian Kaligis.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan alasan telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Padahal, Komjen Pol Budi Gunawan telah melalui proses ketatanegaraan yang diatur oleh Undang-Undang. Jika Komjen Budi Gunawan tak dilantik sebagai Kapolri, maka Presiden bisa terjebak dalam tindakan melanggar Undang-Undang.

Presiden Jokowi telah mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR lewat surat bernompor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal 9 Januari 2015. Setelah melalui proses fit and proper test, Sidang Paripurna DPR pada 5 Januari 2015 menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tertunda karena status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK itu dinyatakan tak sah oleh PN Jakarta Selatan melalui keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2015. Dengan demikian, tak ada lagi hambatan bagi Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya