Berita

oc kaligis/net

Hukum

Putusan Praperadilan Sama Dengan UU, Komjen BG Harus Dilantik

KAMIS, 26 MARET 2015 | 23:12 WIB | LAPORAN:

. Presiden Joko Widodo alias Jokowi diminta segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Berdasarkan Undang Undang pelantikan harus dilakukan karena status tersangka Komjen BG sudah gugur setelah memenangkan praperadilan atas KPK.

"Oleh karena itu, adalah hak mutlak dia (Budi Gunawan) untuk dilantik (Kapori)," terang advokat senior OC Kaligis dalam keterangan persnya, Kamis (26/3).

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Makanya, menurut OC, Jokowi mesti menaati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Apalagi, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-Undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah Presiden.


"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," terang dia.

Menurutnya, setiap keputusan pengadilan di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi. Apalagi, Komjen BG yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden dan telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 15 Januari 2015.

Menurut dia, secara hukum dan politik Komjen Pol Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik.

"DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden," cetusnya.

Kaligis mengimbau Presiden Jokowi agar tidak tersandera oleh opini publik yang direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan keterangan. Apalagi, kata dia,  mereka tidak pernah mengikuti sidang,  tidak pernah melihat bukti-bukti, dan mendengarkan saksi-saksi dan ahli.  

"Kami yakin Indonesia adalah negara hukum bukan negara LSM yang mencoba membangun opini masyarakat melalui demo, rekayasa-rekayasa perkara karena mempunyai agenda tertentu," tegasnya.

Kaligis mengaku telah menulis surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015. Dalam surat Bernomor 266 /OCK.II/2015 itu, pengacara kondang itu memberikan masukan dan pendapat hukum mengenai hal-hal yang diperdebatkan sehubungan dengan keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Saya berharap masukan dan pendapat hukum saya itu dapat bermanfaat bagi Presiden Jokowi, sehingga dapat segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan," ucap Kaligis.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR lewat surat bernompor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal 9 Januari 2015. Setelah melalui proses fit and proper test, Sidang Paripurna DPR pada 5 Januari 2015 menyetujui pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tertunda karena status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK itu dinyatakan tak sah oleh PN Jakarta Selatan melalui keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2015. Dengan demikian, tak ada lagi hambatan bagi Presiden Jokowi untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya