Berita

Hukum

Kubu Sutan: KPK Takut Kalah

RABU, 25 MARET 2015 | 22:52 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana tetap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM.

"Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan. Saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu," kata Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan saat dikontak di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurutnya, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lusa lalu (23/3) hanyalah akal-akalan semata. Apalagi, KPK juga memindahkan penahanan Sutan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK secara mendadak.


"Saya rasa mereka takut kalah. Dari awal juga kami merasa kaget ketika Sutan dipaksa dipindahkan dari Salemba ke KPK. Itu terkesan mendadak. Ketika itu mereka memaksa Sutan untuk menandatangani berkas dari penyidikan ke penuntutan. Jelas-jelas kami menolak," beber Rahmat.

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku didzalimi atas pemindahan tempat penahanan dan pemaksaan pelimpahan berkas oleh penyidik KPK tanpa memberi kesempatan konsultasi dengan kuasa hukum.

"Kalian telah dzalim ke saya, jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba2 dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," jelas Rahmat menirukan ucapan Sutan.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan. Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana resmi ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan pada 2 Februari 2015 lalu. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya