Berita

Hukum

Kubu Sutan: KPK Takut Kalah

RABU, 25 MARET 2015 | 22:52 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana tetap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBN Perubahan 2013 di Kementerian ESDM.

"Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan. Saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu," kata Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan saat dikontak di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurutnya, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lusa lalu (23/3) hanyalah akal-akalan semata. Apalagi, KPK juga memindahkan penahanan Sutan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK secara mendadak.


"Saya rasa mereka takut kalah. Dari awal juga kami merasa kaget ketika Sutan dipaksa dipindahkan dari Salemba ke KPK. Itu terkesan mendadak. Ketika itu mereka memaksa Sutan untuk menandatangani berkas dari penyidikan ke penuntutan. Jelas-jelas kami menolak," beber Rahmat.

Rahmat menambahkan, kliennya mengaku didzalimi atas pemindahan tempat penahanan dan pemaksaan pelimpahan berkas oleh penyidik KPK tanpa memberi kesempatan konsultasi dengan kuasa hukum.

"Kalian telah dzalim ke saya, jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba2 dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," jelas Rahmat menirukan ucapan Sutan.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan. Sutan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sutan Bhatoegana resmi ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan pada 2 Februari 2015 lalu. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya