Berita

Zulkarnaen Djabar/net

Hukum

KPK Gali Korupsi Haji dari Mantan Dewan

RABU, 25 MARET 2015 | 13:33 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabbar terkait penanganan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen dimintai kesaksiannya untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan (Zulkarnaen Djabar) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KP Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/3).


Diketahui, pemanggilan terhadap Zulkarnaen Djabar bukan yang pertama. Sebelumnya dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA pada Agustus 2014 lalu.

Nama Zulkarnaen Djabar mencuat ke publik setelah ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus dugaan korupsi Al Quran. Mantan anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Partai Golkar itu telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya banding Zulkarnaen ditolak. Hukuman baginya diperkuat oleh Mahkamah Agung 15 tahun penjara tersebut

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 saat masih menjabat menteri.

Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma Ali kemudian mundur dari jabatannya selaku menteri pasca ditetapkan tersangka. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya