Berita

ilustrasi/net

Keterangan Saksi Ahli Kebakaran Kebun Sawit Tapaktuan Diragukan

RABU, 25 MARET 2015 | 00:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Astate Manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin, kembali dilanjutkan di PN Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa (24/3).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli perusakan lingkungan dan pembakaran lahan, Basuki Wasis. Namun demikian, kuasa hukum terdakwa, Dedy Kurniadi meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan. Pasalnya, sampel tanah yang diambil dari lahan sawit PT DPL dianalisa di laboratorium yang tidak dilengkapi fasilitas memadai.

"Laboratorium yang digunakan untuk meneliti sampel tidak dilengkapi alat untuk membaca kadar logam (AAS) dan tidak ada ruang khusus untuk penyimpanan sampel," kata Dedy sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Selasa, 24/3).


Menurutnya, kondisi laboratorium yang digunakan untuk menguji sampel tanah tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan. Padahal, kegiatan melakukan pengecekan terhadap dampak kerusakan lingkungan mengacu pada PP tersebut.

"Sangat penting bagi terdakwa untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara benar dan resmi. Karena segala sesuatu dari keterangan yang disampaikan ahli ini dasarnya adalah pemeriksaan di laboratorium," ujarnya.

Dedy juga meragukan independensi dan kredibilitas saksi ahli dalam kasus yang ditanganinya. Sebab, ahli sudah melakukan investigasi ke lahan sawit milik PT DPL sebelum proses penyidikan dimulai. Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar independensi kedua ahli dijadikan pertimbangan.

Menanggapi hal itu, saksi ahli Basuki Wasis mengakui jika laboratorium yang digunakan menguji sampel tanah tidak dilengkapi dengan fasilitas memadai. Kendati begitu, dia tetap bersikeras bahwa proses pengujian sampel tersebut sudah dilakukan dengan benar.

"Alat yang tidak kita punya di laboratorium itu AAS, yang lain bisa manual," kata Basuki.

Dengan fasilitas yang terbatas, saksi ahli mengaku menganalisa sebagian sampel dilaboratorium lain di lingkungan Fakultas Institut Pertanian Bogor (IPB). Sayangnya, Basuki tidak mampu menunjukkan atau melampirkan surat keterangan yang menjelaskan pengujian sampel tanah di beberapa laboratorium yang berbeda.

Selain itu, Basuki tanpak melakukan revisi atau mencabut keterangan yang dibuat dalam surat keterangan ahli yang dia tandatangani sendiri. Salah satunya, mengubah kata "dibakar" menjadi "terbakar". Hal itu dilakukan Basuki di tengah jalannya sidang. Keanehan lain, Basuki baru memberikan hasil uji laboratorium ke JPU saat di persidangan. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya