. Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Astate Manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin, kembali dilanjutkan di PN Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa (24/3).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli perusakan lingkungan dan pembakaran lahan, Basuki Wasis. Namun demikian, kuasa hukum terdakwa, Dedy Kurniadi meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan. Pasalnya, sampel tanah yang diambil dari lahan sawit PT DPL dianalisa di laboratorium yang tidak dilengkapi fasilitas memadai.
"Laboratorium yang digunakan untuk meneliti sampel tidak dilengkapi alat untuk membaca kadar logam (AAS) dan tidak ada ruang khusus untuk penyimpanan sampel," kata Dedy sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Selasa, 24/3).
Menurutnya, kondisi laboratorium yang digunakan untuk menguji sampel tanah tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan. Padahal, kegiatan melakukan pengecekan terhadap dampak kerusakan lingkungan mengacu pada PP tersebut.
"Sangat penting bagi terdakwa untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara benar dan resmi. Karena segala sesuatu dari keterangan yang disampaikan ahli ini dasarnya adalah pemeriksaan di laboratorium," ujarnya.
Dedy juga meragukan independensi dan kredibilitas saksi ahli dalam kasus yang ditanganinya. Sebab, ahli sudah melakukan investigasi ke lahan sawit milik PT DPL sebelum proses penyidikan dimulai. Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar independensi kedua ahli dijadikan pertimbangan.
Menanggapi hal itu, saksi ahli Basuki Wasis mengakui jika laboratorium yang digunakan menguji sampel tanah tidak dilengkapi dengan fasilitas memadai. Kendati begitu, dia tetap bersikeras bahwa proses pengujian sampel tersebut sudah dilakukan dengan benar.
"Alat yang tidak kita punya di laboratorium itu AAS, yang lain bisa manual," kata Basuki.
Dengan fasilitas yang terbatas, saksi ahli mengaku menganalisa sebagian sampel dilaboratorium lain di lingkungan Fakultas Institut Pertanian Bogor (IPB). Sayangnya, Basuki tidak mampu menunjukkan atau melampirkan surat keterangan yang menjelaskan pengujian sampel tanah di beberapa laboratorium yang berbeda.
Selain itu, Basuki tanpak melakukan revisi atau mencabut keterangan yang dibuat dalam surat keterangan ahli yang dia tandatangani sendiri. Salah satunya, mengubah kata "dibakar" menjadi "terbakar". Hal itu dilakukan Basuki di tengah jalannya sidang. Keanehan lain, Basuki baru memberikan hasil uji laboratorium ke JPU saat di persidangan.
[ysa]