Berita

priharsa nugraha/net

Hukum

Diklarifikasi, KPK Tak Pernah Sita Masjid Syaikhona Kholil

SELASA, 24 MARET 2015 | 16:56 WIB | LAPORAN:

. Tidak benar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap Masjid Syaikhona Kholil yang berada di Bangkalan, Madura. Penyitaan, katanya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.

"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap masjid tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).

Dalam melakukan penyitaan, tambah Priharsa, penyidik bakal mengkonfirmasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Tak terkecuali dalam kasus Fuad ini. Tujuannya untuk memvalidasi betul atau tidaknya yang akan disita terkait kasus korupsi.


"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," demikian Priharsa.

Fuad sebelumnya menyebut KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya. Salah satu yang disita KPK, sebut Fuad, adalah tanahnya yang berada di bawah bangunan Masjid Syaikhona Kholil.

Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Fuad juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya