Tanah dan bangunan Masjid Syaikhona Kholil di Bangkalan, Madura diyakini bukan hasil korupsi. Pasalnya, masjid tersebut telah berdiri jauh hari sebelum kasus yang membelit Fuad Amin bergulir.
"Itu masjid lama tidak mungkin hasil korupsi. Sekalipun Fuad cucunya (Syaikhona Muhammad Kholil)," kata Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf saat dihubungi wartawan, Selasa (24/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyita Masjid Syaikhona Kholil di Bangkalan, Madura. Alasannya, dinilai terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan non aktif yang juga mantan bupati Fuad Amin Imron.
Slamet Effendi Yusuf menjelaskan, Syaikhona Muhammad Kholil yang namanya diabadikan untuk nama masjid dikenal juga sebagai Kiai Kholil, merupakan salah tokoh besar NU di Jawa Timur. Kiai Kholil bahkan disebut Slamet adalah guru dari pendiri NU.
Menurut Slamet, makam Kiai Kholil juga terdapat di dalam komplek masjid tersebut. Banyak orang yang melakukan ziarah. Untuk itu, Slamet berharap KPK berhati-hati dalam menelisik aset-aset milik Fuad Amin yang diduga hasil korupsi.
"Jangan sampai terkesan makam Kiai Kholil berada di dalam bangunan hasil korupsi. Kalau ada tambahan bangunan mungkin saja. Saya minta KPK cermat, jangan semua yang berbau Fuad dibilang korupsi. Jadi, jangan main disita. Masjid itu ada jauh sebelum Fuad jadi bupati," beber Slamet.
Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (23/3), Fuad Amin menyinggung penyitaan yang dilakukan KPK terhadap aset-asetnya. Namun, dia mengklaim mempunyai kekayaan yang banyak dari hasil warisan leluhurnya. Salah satu yang disita KPK adalah Masjid Syaikhona Kholil, sebab bangunan masjid berdiri di atas tanah milik Fuad Amin.
Dalam kasus ini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam perkembangannya dia juga dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[zul]