Berita

masjid syaikhona kholil

PBNU: Masjid Syaikhona Kholil Bukan Hasil Korupsi

SELASA, 24 MARET 2015 | 16:42 WIB | LAPORAN:

Tanah dan bangunan Masjid Syaikhona Kholil di Bangkalan, Madura diyakini bukan hasil korupsi. Pasalnya, masjid tersebut telah berdiri jauh hari sebelum kasus yang membelit Fuad Amin  bergulir.

"Itu masjid lama tidak mungkin hasil korupsi. Sekalipun Fuad cucunya (Syaikhona Muhammad Kholil)," kata Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf  saat dihubungi wartawan, Selasa (24/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyita Masjid Syaikhona Kholil di Bangkalan, Madura. Alasannya, dinilai terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan non aktif yang juga mantan bupati Fuad Amin Imron.


Slamet Effendi Yusuf  menjelaskan, Syaikhona Muhammad Kholil yang namanya diabadikan untuk nama masjid dikenal juga sebagai Kiai Kholil, merupakan salah tokoh besar NU di Jawa Timur. Kiai Kholil bahkan disebut Slamet adalah guru dari pendiri NU.

Menurut Slamet, makam Kiai Kholil juga terdapat di dalam komplek masjid tersebut. Banyak orang yang melakukan ziarah. Untuk itu, Slamet berharap KPK berhati-hati dalam menelisik aset-aset milik Fuad Amin yang diduga hasil korupsi.

"Jangan sampai terkesan makam Kiai Kholil berada di dalam bangunan hasil korupsi. Kalau ada tambahan bangunan mungkin saja. Saya minta KPK cermat, jangan semua yang berbau Fuad dibilang korupsi. Jadi, jangan main disita. Masjid itu ada jauh sebelum Fuad jadi bupati," beber Slamet.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (23/3), Fuad Amin menyinggung penyitaan yang dilakukan KPK terhadap aset-asetnya. Namun, dia mengklaim mempunyai kekayaan yang banyak dari hasil warisan leluhurnya. Salah satu yang disita KPK adalah Masjid Syaikhona Kholil, sebab bangunan masjid berdiri di atas tanah milik Fuad Amin.

Dalam kasus ini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam perkembangannya dia juga dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [zul]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya