Berita

udar pristono/net

Hukum

Udar Pristono Bersaksi di Bareskim Polri

SELASA, 24 MARET 2015 | 12:53 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus mark up pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono dipastikan memenuhi panggilan penyidik Polri.

"Ya akan datang," kata kuasa hukum Udar, Tonin Singarimbun setiba di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Udar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.


Tonin menjelaskan, kedatangan Udar untuk menjelaskan ihwal penyidikan Kejaksaan yang menganggap berat bus TranJakarta tidak sesuai dengan standar. Pihaknya menduga kejaksaan melakukan manipulasi data dalam laporan itu. Salah satunya, berkaitan spesifikasi dan bobot yang disebut kejaksaan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Dalam penyidikan dan hasil penelitian yang dilakukan penyidik kejaksaan dan ahli sari UGM berat bus yang gandeng 31 ton sementara yang pendek 20 ton. Seharusnya yang berhak memberikan laporan itu Kementerian Perhubungan bukan penyidik juga bukan ahli. Sebenarnya berat sudah sesuai dengan standar 26 ton," terang Tonin.

Tonin menambahkan, kliennya baru bisa memenuhi panggilan lantaran harus ada izin dari penyidik kejaksaan. "Baru hari ini dapat memenuhi panggilan".

Pada 13 November 2014 lalu, Udar melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Sujadi serta Kasubdit Tipikor Sarjono Turin yang menangani kasus Transjakarta atas dugaan pemalsuan bukti.

Dalam tiga laporan yang dilayangkan kuasa hukumnya pada November dan Desember 2014 lalu, selain melaporkan penyidik Kejaksaan Agung, Tonin juga melaporkan seorang ahli dari Universitas Gadjah Mada yang diduga ikut terlibat dalam manipulasi dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.[wid]  
    

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya