Berita

aboe bakar al-habsy/net

Politik

Komisi III: Presiden Harus Jelaskan Dulu Alasan Mengganti Budi Gunawan

SELASA, 24 MARET 2015 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 1 UU No. 2/2012 tentang Kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat 2, yaitu Presiden mengajukan calon disertai dengan alasannya.

Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam pasal 11 ayat 3, yaitu DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. Apabila tidak ada jawaban dari DPR dianggap usulan Presiden telah disetujui.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Selasa, 24/3).


"Faktanya, presiden telah mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Atas usulan tersebut DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, dan kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015. Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui," ujarnya.

Oleh karena itu, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Ini mengingat, lanjutnya, usulan dari presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dan pengangkatan Kapolri baru Komjen Budi Gunawan.

"Oleh karenanya, ketika Jenderal Sutarman turun seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," lanjut politisi PKS itu.

Sementara jika Presiden Jokowi mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, maka ini akan menjadi persoalan untuk DPR. Karena, DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawanan. Oleh karenanya, lanjut Aboe, DPR memerlukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai status Budi Gunawan.

"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru. Ataukah, Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru," sambungnya.

"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tandas Aboe Bakar Al-Habsyi. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya