Berita

Abdul Kadir Karding/net

Hukum

PKB: Remisi Kewenangan Kemenkumham, Bukan Lembaga Lain

SENIN, 23 MARET 2015 | 20:17 WIB | LAPORAN:

. Pemberian remisi sudah sepatutnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari lembaga lain.

Begitu dikatakan anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3).

Pernyataan Karding menanggapi wacana revisi PP 99 Tahun 2012 yang sebelumnya dilontarkan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.


Di PP itu terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. Dalam Pasal 34 B misalnya. Disitu dijelaskan remisi diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Artinya seorang narapidana terkait kasus korupsi misalnya, maka lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itulah, Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99/2012.

"Soal revisi saya masih harus pelajari apa saja yang akan di revisi," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB ini menanggapi soal diatas.

Walau begitu, dia mengakui pernyataan Yasonna sudah benar jika menilik pada prinsip HAM. Hanya saja, remisi tersebut terhambat lantaran ada keinginan untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

"Ini butuh keputusan politik bersama," tandas Karding. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya