Berita

fuad amin imron/net

Hukum

Fuad Amin Ngaku Sudah Kaya Raya dari Lahir

SENIN, 23 MARET 2015 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron tidak keberatan sejumlah asetnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan saja disita, saya tak keberatan," ujar Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rausan Said, Senin (23/3).

Pernyataan Fuad Amin itu karena menurutnya sebagian aset yang disita itu merupakan warisan dari nenek moyang. Salah satunya berupa lahan yang di atasnya berdiri sebuah masjid.


Fuad Amin mengklaim, aset-aset yang berasal dari nenek moyangnya tidak berkaitan dengan perkara yang sekarang sedang menderanya. Tak lupa, Fuad Amin sempat menyombongkan dirinya yang sudah kaya raya sejak lahir.

"Pak hakim saya ini dari ibu orang Gresik, tambaknya itu lebih dari 600 hektare. Kalau dari ayah saya orang yang terkaya di Bangkalan, apalagi dari nenek buyut saya. Jadi sekarang disita (KPK) semua itu punya moyang saya," bebernya.

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota Anwar mengejar apakah dari aset berupa tanah dan bangunan yang disita oleh pihak KPK terdapat uang miliknya.

"Jadi di situ ada uang saudara," tanya hakim.

Fuad pun mengamini bahwa dari beberapa aset yang disita KPK tidak semuanya milik nenek moyang yang diwariskan kepadanya. Ada sebagian aset dan harta yang didapatkan dari hasil  pekerjaan yang halal.

"Iya. Saya ini mulai umur 18 tahun sudah mulai bekerja, bekerja travel. Saya bukan karena bupati, bupati tidak ada artinya buat saya. Sekarang saya tidak punya apa-apa. Kemarin saya sakit teman-teman saya yang bayari Rp 170 juta," jelasnya seraya mengiba.

Diketahui, KPK telah menyita banyak aset milik Fuad Amin, mulai dari benda bergerak dan tak bergerak. Di antara aset yang disita seperti mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang senilai Rp 200 miliar.

Dalam kasus ini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK dalam perkembanganya kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disangka melanggar pasal 3 UU 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya