Berita

fuad amin imron/net

Hukum

Fuad Amin Ngaku Sudah Kaya Raya dari Lahir

SENIN, 23 MARET 2015 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron tidak keberatan sejumlah asetnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silakan saja disita, saya tak keberatan," ujar Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rausan Said, Senin (23/3).

Pernyataan Fuad Amin itu karena menurutnya sebagian aset yang disita itu merupakan warisan dari nenek moyang. Salah satunya berupa lahan yang di atasnya berdiri sebuah masjid.


Fuad Amin mengklaim, aset-aset yang berasal dari nenek moyangnya tidak berkaitan dengan perkara yang sekarang sedang menderanya. Tak lupa, Fuad Amin sempat menyombongkan dirinya yang sudah kaya raya sejak lahir.

"Pak hakim saya ini dari ibu orang Gresik, tambaknya itu lebih dari 600 hektare. Kalau dari ayah saya orang yang terkaya di Bangkalan, apalagi dari nenek buyut saya. Jadi sekarang disita (KPK) semua itu punya moyang saya," bebernya.

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota Anwar mengejar apakah dari aset berupa tanah dan bangunan yang disita oleh pihak KPK terdapat uang miliknya.

"Jadi di situ ada uang saudara," tanya hakim.

Fuad pun mengamini bahwa dari beberapa aset yang disita KPK tidak semuanya milik nenek moyang yang diwariskan kepadanya. Ada sebagian aset dan harta yang didapatkan dari hasil  pekerjaan yang halal.

"Iya. Saya ini mulai umur 18 tahun sudah mulai bekerja, bekerja travel. Saya bukan karena bupati, bupati tidak ada artinya buat saya. Sekarang saya tidak punya apa-apa. Kemarin saya sakit teman-teman saya yang bayari Rp 170 juta," jelasnya seraya mengiba.

Diketahui, KPK telah menyita banyak aset milik Fuad Amin, mulai dari benda bergerak dan tak bergerak. Di antara aset yang disita seperti mobil, rumah, ruko, kondominium hingga uang senilai Rp 200 miliar.

Dalam kasus ini, Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK dalam perkembanganya kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disangka melanggar pasal 3 UU 8/2010 dan pasal 3 ayat 1 UU 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya