Izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melampaui kewenangan yang dimilikinya.
Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, maka reklamasi kawasan Teluk Jakarta yang masuk sebagai kawasan strategis harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.
Begitu kata anggota Komisi IV DPR dari PDIP Ono Surono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 23/3).
"Bukan hanya rencana 17 pulau tetapi termasuk yang di kawasan kepulauan seribu yang agaknya luput dari pengawasan," ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, tinjauan terhadap aspek teknis, sosial, budaya dan lingkungan masih banyak pihak yang masih mempermasalahkan reklamasi tersebut. Misalnya, dari mulai perubahan arus laut, menghilangkan kawasan mangroove, potensi banjir, kehidupan sosial, dan ekonomi nelayan perlu dilakukan kajian secara mendalam.
"Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi malah bisa makin menyengsarakan masyarakat nelayan dan hal ini tidak bisa selesai dengan kompensasi memberikan sejumlah uang," tegasnya
Ono melanjutkan, seyogyanya dilakukan pengawasan dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan di kawasan kepulauan seribu tersebut.
"Begitu pula dengan dampak lingkungan. Jangan sampai masalah banjir yang rutin terjadi di Jakarta, jadi semakin parah dengan munculnya 17 pulau itu," pungkasnya.
[wid]