Berita

foto:rmol

Politik

GEJOLAK GOLKAR

Kepengurusun Aburizal Bakrie Tidak Berlaku Lagi

SENIN, 23 MARET 2015 | 14:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 TAHUN 2015, tertanggal 23 Maret 2015.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang surat tersebut diterima pagi tadi oleh kubu Agung.

"Pagi tadi sudah kita terima suratnya, kemarin hari libur kan jadi tak mungkin ada surat masuk," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 23/3).


SK Menkumham Yasonna Laoly itu mengabulkan permohonan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.

"Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar yang dinyatakan dengan Akta Tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Surjadi S.H, M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta," bunyi surat tersebut.

Dalam SK Menkumham yang ditandatangani Yasonna lengkap dengan stempel Kemenkumham itu juga dinyatakan bahwa komposisi dan pengurus DPP Golkar masa bakti 2009-2015 yang dipimpin Aburizal Bakrie tak lagi berlaku.

"Setelah berlakunya keputusan ini, maka Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum pada Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurudan sebagaimana tercantum pada Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-21.AH.11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia DPP Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi," lanjut SK Menkumham. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya