Berita

autogate/net

Hukum

Komisi VIII: Sebelum Melebar, Yasonna Wajib Klarifikasi Isu Diskriminasi Nama "Muhammad"

SABTU, 21 MARET 2015 | 11:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, harus segera meminta penjelasan resmi dari pejabat Imigrasi terkait kasus nama "Muhammad" atau "Ali" yang tidak lolos autogate di Bandara Soekarno-Hatta.

Sikap cepat Yasonna dibutuhkan karena isu berbau diskriminasi ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak kalangan menilai fasilitas autogate yang ada sangat diskriminatif, terutama bagi umat Islam.

"Menkumham perlu segera memanggil pejabat imigrasi. Kasus autogate ini bisa saja mencederai falsafah kebhinnekaan dan melanggar prinsip keadilan yang dianut oleh bangsa ini," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Sabtu (21/3).


Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR ini mengatakan, seharusnya kasus diskriminatif semacam ini tidak terjadi. Apalagi di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Faktanya, mayoritas penduduk Indonesia yang berasal dari kalangan santri selalu membubuhkan nama Muhammad, Ahmad, atau Ali di depan nama mereka.

"Selain menunjukkan identitas, pemberian nama tersebut sejalan dengan tuntunan ajaran Islam. Sepantasnya negara melindungi pelaksanaan tuntunan ajaran agama warga negara seperti ini," ujar Saleh.

Dia tegaskan, nama Muhammad adalah nama yang dimuliakan dan dijunjung tinggi dalam agama Islam. Sedangkan dalam masyarakat kita, nama adalah doa yang diberikan orang tua. Tak adil bila menuduh yang negatif kepada mereka yang mempunyai nama Muhammad dan Ali.

"Di situ letak sensitivitas kasus ini. Menkumham semestinya bertindak cepat sebelum isu ini melebar kemana-mana. Jangan hanya cepat dalam hal urusan partai politik. Kasus ini pun perlu diperhatikan dan ditangani serius sampai tuntas," tutup Saleh. [ald] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya