Berita

hikmahanto juwana/net

Politik

Perppu Penyelesaian WNI Terlibat ISIS Tidak Perlu Dikeluarkan

SABTU, 21 MARET 2015 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak perlu ada sebuah Perppu atau bersikap mewaspadai terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS dan akhirnya kembali ke Indonesia. Begitu kata Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menanggapi pernyataan dari Menkopolhukam dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal ISIS.

"Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan keluarkan Perppu untuk menetapkan status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS sementara BNPT menegaskan WNI terlibat ISIS harus diwaspadai. Padahal yang lebih dibutuhkan adalah memproses mereka secara hukum," katanya seperti dilansir JPNN, Jumat (20/3).

Dia menjelaskan, WNI yang berangkat untuk bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


"Dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya," tegas Hikmahanto.

Dalam Pasal 139a misalnya, disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Iraq dan Surya. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia," ujarnya.

‪Karena sudah ada hukum yang mengaturnya, Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Proses saja WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS melalui KUHP," tandasnya. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya