Berita

Hukum

Amor Network Curiga Ahok Center Jual Pengaruh Jabatan

RABU, 18 MARET 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Beredar informasi yang mengungkapkan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki yayasan yang mengantongi dana hingga triliunan rupiah, yang diduga hasil dari dana CSR pengembang. Yayasan itu adalah Ahok Center yang didirikan Ahok sewaktu menjabar wakil gubernur mendampingi Jokowi.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis data bahwa Ahok Center menjadi mitra kerja bantuan CSR dalam pengerjaan berbagai proyek di DKI Jakarta. Salah satunya, saat proyek pembangunan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sesuai dengan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan Jakarta bahwa Ahok Center menjadi mitra kerja bantuan CSR dari 18 perusahaan dalam proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Amor Network menyebut bahwa Ahok Center tidak akan mungkin dapar bermitra dengan ke-18 perusahaan itu jika Ahok tidak menjabat sebagai wagub saat itu.


"Kuat dugaan yayasan itu menggunakan pengaruh Ahok sebagai pejabat pemerintah daerah DKI Jakarta. Jika itu terjadi, maka Ahok telah melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatan," ujar Ketua Amor Network Achmad Bustami dalam konferensi pers di Restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/3).

Achmad kemudian menyamakan bahwa kasus ini serupa dengan kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, ditahan karena diduga menjual pengaruh sebagai pimpinan partai.

"Begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang saat ini dijadikan tersangka," ujarnya

Untuk itu Armor Network meminta kepada aparat berwenang untuk mengusut tuntas hal tersebut.

"Jika terbukti, maka tidak menutup kemungkinan Ahok bisa dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya sebagai wagub saat Yayasan Ahok Center didirikan dan sebagai gubernur saat ini," tandas Achmad Bustami.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya