Berita

Ahok Dituding Langgar Surat Edaran Gubernur Tahun 2004

JUMAT, 13 MARET 2015 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masalah yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan cuma kisruh APBD Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Ahok juga harus menjelaskan kepada publik soal Instruksi Gubernur yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada tahun 2004.

Ingub yang dimaksud Jajat adalah Surat Edaran (SE) nomor 15/SE/2004 yang ditandatangani oleh Sutiyoso. Dari penelusuran redaksi, diketahui SE yang berisi imbauan untuk tidak melakukan launching itu ditandatangani Sutiyoso pada 15 Maret 2004.
 

 
"Kita bisa melihat berbagai proyek di Jakarta yang sudah melakukan launching walaupun masih dalam tahap perencanaan," terang Jajat.

Padahal, kata Jajat, menurut surat tersebut pengembang tidak bisa melakukan launching sebelum memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan (IMB/IPB), dan Sertifikat Kepemilikan Tanah.

"Seharusnya Pemprov melarang, namun ini malah dibiarkan," ujar Jajat.

Jajat menduga latar belakang skandal ini adalah transaksi saling menguntungkan antara Ahok dengan para pengembang. Ia juga meminta masyarakat dan DPRD melakukan penelitian terhadap kasus ini.

"Ahok ini diam-diam suka  uang, isu yang beredar belakangan ini kan terkait dengan dana Ahok Center. Saya kira pelanggaran Ingub ini juga pasti berkaitan dengan isu tersebut," ujarnya.

NCID yakin bahwa dari sekian banyak launching yang dilakukan di DKI, sebagian besar dokumennya tidak lengkap.

"Saran saya kepada Ahok, kalau memang masih cinta uang maka tidak perlu memproyeksikan imej sok suci. Malu nanti dengan Yang Di Atas," tegas Jajat. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya