Berita

Ahok Dituding Langgar Surat Edaran Gubernur Tahun 2004

JUMAT, 13 MARET 2015 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masalah yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan cuma kisruh APBD Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Ahok juga harus menjelaskan kepada publik soal Instruksi Gubernur yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada tahun 2004.

Ingub yang dimaksud Jajat adalah Surat Edaran (SE) nomor 15/SE/2004 yang ditandatangani oleh Sutiyoso. Dari penelusuran redaksi, diketahui SE yang berisi imbauan untuk tidak melakukan launching itu ditandatangani Sutiyoso pada 15 Maret 2004.
 

 
"Kita bisa melihat berbagai proyek di Jakarta yang sudah melakukan launching walaupun masih dalam tahap perencanaan," terang Jajat.

Padahal, kata Jajat, menurut surat tersebut pengembang tidak bisa melakukan launching sebelum memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan (IMB/IPB), dan Sertifikat Kepemilikan Tanah.

"Seharusnya Pemprov melarang, namun ini malah dibiarkan," ujar Jajat.

Jajat menduga latar belakang skandal ini adalah transaksi saling menguntungkan antara Ahok dengan para pengembang. Ia juga meminta masyarakat dan DPRD melakukan penelitian terhadap kasus ini.

"Ahok ini diam-diam suka  uang, isu yang beredar belakangan ini kan terkait dengan dana Ahok Center. Saya kira pelanggaran Ingub ini juga pasti berkaitan dengan isu tersebut," ujarnya.

NCID yakin bahwa dari sekian banyak launching yang dilakukan di DKI, sebagian besar dokumennya tidak lengkap.

"Saran saya kepada Ahok, kalau memang masih cinta uang maka tidak perlu memproyeksikan imej sok suci. Malu nanti dengan Yang Di Atas," tegas Jajat. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya