Berita

Ahok Dituding Langgar Surat Edaran Gubernur Tahun 2004

JUMAT, 13 MARET 2015 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masalah yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan cuma kisruh APBD Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Ahok juga harus menjelaskan kepada publik soal Instruksi Gubernur yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada tahun 2004.

Ingub yang dimaksud Jajat adalah Surat Edaran (SE) nomor 15/SE/2004 yang ditandatangani oleh Sutiyoso. Dari penelusuran redaksi, diketahui SE yang berisi imbauan untuk tidak melakukan launching itu ditandatangani Sutiyoso pada 15 Maret 2004.
 

 
"Kita bisa melihat berbagai proyek di Jakarta yang sudah melakukan launching walaupun masih dalam tahap perencanaan," terang Jajat.

Padahal, kata Jajat, menurut surat tersebut pengembang tidak bisa melakukan launching sebelum memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan (IMB/IPB), dan Sertifikat Kepemilikan Tanah.

"Seharusnya Pemprov melarang, namun ini malah dibiarkan," ujar Jajat.

Jajat menduga latar belakang skandal ini adalah transaksi saling menguntungkan antara Ahok dengan para pengembang. Ia juga meminta masyarakat dan DPRD melakukan penelitian terhadap kasus ini.

"Ahok ini diam-diam suka  uang, isu yang beredar belakangan ini kan terkait dengan dana Ahok Center. Saya kira pelanggaran Ingub ini juga pasti berkaitan dengan isu tersebut," ujarnya.

NCID yakin bahwa dari sekian banyak launching yang dilakukan di DKI, sebagian besar dokumennya tidak lengkap.

"Saran saya kepada Ahok, kalau memang masih cinta uang maka tidak perlu memproyeksikan imej sok suci. Malu nanti dengan Yang Di Atas," tegas Jajat. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya