Berita

Ahok Dituding Langgar Surat Edaran Gubernur Tahun 2004

JUMAT, 13 MARET 2015 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masalah yang menimpa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan cuma kisruh APBD Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Ahok juga harus menjelaskan kepada publik soal Instruksi Gubernur yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada tahun 2004.

Ingub yang dimaksud Jajat adalah Surat Edaran (SE) nomor 15/SE/2004 yang ditandatangani oleh Sutiyoso. Dari penelusuran redaksi, diketahui SE yang berisi imbauan untuk tidak melakukan launching itu ditandatangani Sutiyoso pada 15 Maret 2004.
 

 
"Kita bisa melihat berbagai proyek di Jakarta yang sudah melakukan launching walaupun masih dalam tahap perencanaan," terang Jajat.

Padahal, kata Jajat, menurut surat tersebut pengembang tidak bisa melakukan launching sebelum memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), Izin Mendirikan Bangunan/Izin Pendirian Bangunan (IMB/IPB), dan Sertifikat Kepemilikan Tanah.

"Seharusnya Pemprov melarang, namun ini malah dibiarkan," ujar Jajat.

Jajat menduga latar belakang skandal ini adalah transaksi saling menguntungkan antara Ahok dengan para pengembang. Ia juga meminta masyarakat dan DPRD melakukan penelitian terhadap kasus ini.

"Ahok ini diam-diam suka  uang, isu yang beredar belakangan ini kan terkait dengan dana Ahok Center. Saya kira pelanggaran Ingub ini juga pasti berkaitan dengan isu tersebut," ujarnya.

NCID yakin bahwa dari sekian banyak launching yang dilakukan di DKI, sebagian besar dokumennya tidak lengkap.

"Saran saya kepada Ahok, kalau memang masih cinta uang maka tidak perlu memproyeksikan imej sok suci. Malu nanti dengan Yang Di Atas," tegas Jajat. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya