Berita

ilustrasi/net

Politik

Lelang Jabatan Memperkecil Peluang KKN

SELASA, 10 MARET 2015 | 11:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Istilah lelang jabatan semakin populer di tengah masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini. Terutama setelah dikumandangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo-Basuki Purnama (Ahok).

Berbagai tanggapan pro dan kontra bermunculan menanggapi lelang jabatan lurah dan camat. Dalam sebuah Focus Group Discussion Alumni Lemhannas, Anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Angkatan 49, Dadang Solihin, menerangkan, biasanya tujuan dari lelang jabatan adalah untuk memilih aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang memadai.

"Lelang jabatan merupakan salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena perekrutan jabatan dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten dalam seleksi," ungkap dalam diskusi yang bertema Mencari Pejabat Publik yang Kompeten dan Kredibel.


Dasar hukum lelang jabatan diatur dalam UU nomor 22 Tentang Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. UU nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai negeri Sipil (PNS). Dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Menurut Dadang, lelang jabatan telah memiliki tujuan dan landasan hukum yang jelas, akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana proses lelang jabatan tersebut dilakukan dengan proses yang selektif dan transparan agar dapat diperoleh pejabat publik yang kredibel dan kompeten.

"Kketentuan-ketentuannya harus jelas. Sosialisasinya pun harus lebih baik lagi, agar calon pemimpin bangsa dapat mengikuti prosesnya dengan benar," pungkasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya