Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said

Bisnis

ESDM Ngarep Revisi UU Migas Kelar Tahun Ini

SELASA, 10 MARET 2015 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kelar tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pasca dibubar­kan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah me­mang dimandatkan untuk segera melakukan revisi UU Migas.

"Entah karena apa dua tahun setelah Mahkamah Konstitusi pu­tuskan, tapi di periode lalu belum ada revisi," ujarnya, kemarin.


Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan for­mal dengan DPRterkait dengan pembahasan revisi UU Migas itu. Namun, kata dia, berdasarkan sinyal dari pimpinan Komisi VIIDPR, pemerintah yang didorong untuk mengajukan rancangan tersebut.

Bekas Dirut PTPindad ini mengatakan, pemerintah sudah siap dengan draf final revisi UU Migas. Dalam revisi tersebut, kata dia, ada beberapa poin yang jadi perhatian pemerintah, yaitu revisi UU Migas harus bisa memberikan kepastian hukum di investasi migas. "Ini untuk memperbaiki investasi migas sehat," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam revisi ini juga migas tidak men­jadi sumber utama pendapatan negara lagi. Menurut dia, mi­gas harus menjadi pendorong pembangunan ekonomi. Jika dulu pajak migas dikenakan di depan kepada kontraktor, maka ke depan pajaknya akan ditarik di belakang. "Ini untuk mendor­ong multiplayer di hilir. Hulunya didorong supaya investasi me­narik," katanya.

Poin lainnya, memberikan hak-hak prioritas kepada Pertamina. Menurutnya, Pertamina harus dibuat kuat sebagai oil company. Meskipun diberikan prioritas utama, namun perusahaan pelat merah itu juga ditekan untuk bisa bersaing. "Keberadaan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) juga dibahas. SKK Migas rencangnya akan dijadikan badan usaha khusus," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam revisi tersebut akan dibahas soal pemben­tukan badan usaha yang menjadi pengatur dan pengelola gas. Pem­bentukan badan usaha ini karena ruwetnya bisnis gas dalam negeri. Menurutnya, saat ini masih terjadi simpang siur soal alokasi gas, harga dan penentuan suplay-nya. "Badan ini untuk membenahi keruwetan bisnis gas," tukasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya