Berita

Bisnis

Spire Indonesia: Rosita Iskandarsjah Bukan Korban Pemecatan Sepihak

SENIN, 09 MARET 2015 | 20:03 WIB | LAPORAN:

Rosita Iskandarsjah atau Okky bukanlah korban pemecatan sepihak dari PT Spire Indonesia. Okky mengajukan surat pengunduran diri efektif tanggal 11 Februari 2013 dan diterima oleh pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pimpinan perusahaan yang berbasis di Singapura itu mulai mencari orang lain untuk menggantikan posisi bersangkutan. Belakangan Rosita meminta kembali digunakan jasanya sebagai freelancer part time di PT Spire Indonesia dengan posisi dan upaya yang sama.

Demikian klarifikasi advokat dan konsultan hukum PT Spire Indonesia melalui hak jawab tertulisnya yang diterima redaksi, hari ini (Senin, 9/3). (Baca: Korban PHK Sepihak Tuntut PT Spire Indonesia Tunaikan Kewajiban).


Untuk diketahui pula, Okky bekerja sama dengan PT Spie Indonesia selaku penyedia jasa sejak 1 Maret 2010 berdasarkan Kontrak Utama Pengembangan Bisnis. Namun per tanggal 1 Maret 2013, Rosita resmi diterima kembali sebagai freelancer part time Client Service PT. Spire Indonesia dengan perubahan upah yang disesuaikan dengan posisinya saat itu.

Seiring berjalannya waktu, pimpinan perusahaan melihat kinerja dan penjualan yang menurun serta kurang baik selama beberapa bulan. Hingga akhirnya pimpinan perusahaan berusaha menyampaikan saran dan kritik kepada Rosita, akan tetapi ditafsirkan sebagai bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sejak Agustus 2013, Sdr. Rosita Iskandarsjah tidak pernah datang lagi ke kantor PT Spire Indonesia,"  jelas isi surat tersebut.

Rosita memang datang ke kantor lagi untuk meminta pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni 10 kali gaji. Namun ditolak secara baik-baik dengan alasan sebelumnya Rosita tidak mau mendandatangi kontrak kerja yang telah diberikan dan lebih memilih menjadi freelancer part time.

"Hal tersebut membuat Sdri, Rosita Iskandarjah marah dengan pimpinan perusahaan sampai menunjukkan perilaku yang tidak sopan yaitu dengan membentak dan menunjuk-nunjuk pimpinan perusahaan," imbuhnya.

Dikatakan pula, sejak saat itu pimpinan perusahaan Spire menerima banyak teror via telepon yang mengaku dari Rosita. Rosita juga beberapa kali mengancam baik melalui telepon maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan, akan menghancurkan Spire.

Rosita lantas mengajukan persoalan itu ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat dengan dua kali mediasi. Namun rupanya Rosita tetap merasa tak puas dengan anjuran Sudinaker selaku mediator berdasarkan Surat Nomor 3076/-1.835.1 agar bersangkutan menerima uang kompensasi sebesar Rp 25 juta dari Spire.

"Angka Rp 25 juta merupakan kebijakan perusahaan yang sebenarnya dalam hal ini bukan hak dari Sdri. Rosita Iskandarjah karena hubungan kerja sama antara kesepakatan kedua belah pihak yang berdasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," demikian isi surat yang ditandatangani tiga kuasa hukum Spire yakni Ricky K Margono, David Surya dan Shinta Rosalia.[wid]                          

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya