Berita

ilustrasi/net

Badan Pengkajian MPR: Pancasila Harus Disebut dalam UUD 1945

SENIN, 09 MARET 2015 | 15:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Posisi Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum, dinilai tidak kuat secara hukum karena hanya tertuang dalam UU. Tidak seperti dulu yang dijamin dalam Ketetapan (Tap) MPR.

Begitu kata Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Sadono dalam diskusi MPR bertajuk "Penegakan Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Hirarki Sistem Perundang-undangan" di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 9/3).

"Kita punya masalah secara sosilogis, historis, dan politik di mana orang berfikir Pancasila seperti begitu adanya. Tap MPR saat ini sudah hilang semua dan MPR sudah tidak bisa lagi mengeluarkan Tap MPR seperti dulu lagi, yang ada hanya UU saja yang menyebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," ujarnya.


UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa semua perundang-undangan harus merujuk pada Pancasila. Masalahnya, lanjut Bambang, banyak UU yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum. Seperti misalnya disebutkan Pancasila berkedudukan di atas kedudukan UU. Ini seharusnya perlu ditegaskan lagi dalam UUD 1945.

"Pancasila di UUD 1945 juga tidak secara eksplisit disebutkan, di dalam pembukaan UUD 1945 hanya disebutkan sila-sila dalam Pancasila. Perlu dimasukkan dalam pasal UUD 1945 agar posisinya sebagai sumber dari segala sumber hukum kuat," tandas ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya