Berita

ilustrasi

Bisnis

Lecehkan Negara, Renegosiasi Kontrak Tambang Harus Dihentikan

SENIN, 09 MARET 2015 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Renegosiasi kontrak karya pertambangan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah den­gan perusahaan pertambangan dinilai telah melecehkan negara. Karena itu, harus dihentikan.

Hal ini diungkapkan pengamat pertambangan IPB Lukman Manulang. Dia menilai, re­negosiasi kontrak karya yang dilakukan saat ini malah menye­jajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang.

"Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang. Jadi KK dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Ba­tubara) seharusnya langsung diubah sesuai yang dikendaki negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 huruf B Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Karena itu, renegosiasi kontrak tambang harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. UU tersebut hanya memberikan waktu selama satu tahun pasca diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi, kata dia, setelah 12 Janu­ari 2010 seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat undang-undang.

"Hasil renegosiasi tersebut juga patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya karena sudah tidak berdasar hukum," tegasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertamban­gan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar memertanyakan, lambatnya pemerintah mengurus rene­gosiasi. "Sudah 6 tahun lebih Undang-Undang Minerba ber­laku, baru satu perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sudah tuntas renegosiasinya," tuturnya.

Pemerintah, menurutnya, harus jelas apakah bisa menyele­saikan renegosiasi ini dengan waktu cepat atau sudah menyerah dan menyatakan gagal. "Tata kelola pertambangan saat ini harus dengan sistem izin yang lebih sesuai dengan Pasal 33 Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.

Ketua Komisi VII DPR Kar­daya Warnika menilai, proses renegosiasi KK pertambangan minerba yang dilakukan pihak pe­merintah selama ini telah melang­gar hukum. "Dalam renegosiasi saran dari DPR jangan lakukan renegosiasi karena sudah melang­gar hukum," katanya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya