Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

BUDI GUNAWAN DILIMPAHKAN

Anas Urbaningrum: KPK Mengajukan PK Justru Mempermalukan Diri Sendiri

SABTU, 07 MARET 2015 | 14:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terpidana gratifikasi Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, mengomentari demonstrasi para pegawai KPK yang memprotes pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan oleh pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung.

Komentar Anas dapat dibaca di akun twitter @anasurbaningrum yang dikendalikan admin. Menurut admin, komentar Anas ini berasal dari tulisan tangan Anas yang dititipkan kepadanya pengacaranya.

Menurut Anas, kepemimpinan baru KPK menerima perlawanan terbuka dari dalam "dapur sendiri", yang tidak lazim. Malah, dalam demonstrasi awal pekan ini, pimpinan baru diserang dengan julukan "hantu" kiriman yang takut kepada Bareskrim.


Anas mengaku heran dengan permintaan pegawai KPK yang meminta pimpinan KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kekalahan di praperadilan kasus Budi Gunawan. Dia juga menyindir para pengamat hukum yang mendorong KPK mengajukan PK ke MA

"Ada yg menilai jika KPK tidak mengajukan PK ke MA adalah sebuah tanda menyerah sebelum berperang. Malah ada penilaian lebih sadis. Bahwa Pimpinan KPK yg baru sengaja diselundupkan untuk agenda yg berbeda," tulis Anas.

Kalau KPK melakukannya, maka sama artinya bahwa negara mengajukan PK. (Baca:
KPK Tidak Akan Tempuh Peninjauan Kembali)

"Jika pihak negara mengajukan PK, di mana asas keadilan ditegakkan? PK sbg upaya hukum luar biasa adalah hak yg dimiliki terpidana dan ahli warisnya untuk memperjuangkan keadilan," terang Anas.

"Adalah keluar dari jalur "hukum dan keadilan", jika KPK mengajukan PK untuk melayani desakan," lanjutnya.

"Dalam konteks hukum, mengajukan PK justru akan mempermalukan diri sendiri,' tulis dia lagi.

Anas sarankan, pimpinan KPK tidak melawan aturan dan logika hukum hanya karena desakan dan melayani kekecewaan.

Menurut dia, tidak sulit dipahami kalau KPK dan sejumlah pihak puas dengan putusan praperadilan.

"Tetapi ketika negara tidak punya legal standing untuk mengajukan PK, apakah harus dilakukan juga?" tulis mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya