Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

BUDI GUNAWAN DILIMPAHKAN

Anas Urbaningrum: KPK Mengajukan PK Justru Mempermalukan Diri Sendiri

SABTU, 07 MARET 2015 | 14:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terpidana gratifikasi Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, mengomentari demonstrasi para pegawai KPK yang memprotes pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan oleh pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung.

Komentar Anas dapat dibaca di akun twitter @anasurbaningrum yang dikendalikan admin. Menurut admin, komentar Anas ini berasal dari tulisan tangan Anas yang dititipkan kepadanya pengacaranya.

Menurut Anas, kepemimpinan baru KPK menerima perlawanan terbuka dari dalam "dapur sendiri", yang tidak lazim. Malah, dalam demonstrasi awal pekan ini, pimpinan baru diserang dengan julukan "hantu" kiriman yang takut kepada Bareskrim.


Anas mengaku heran dengan permintaan pegawai KPK yang meminta pimpinan KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kekalahan di praperadilan kasus Budi Gunawan. Dia juga menyindir para pengamat hukum yang mendorong KPK mengajukan PK ke MA

"Ada yg menilai jika KPK tidak mengajukan PK ke MA adalah sebuah tanda menyerah sebelum berperang. Malah ada penilaian lebih sadis. Bahwa Pimpinan KPK yg baru sengaja diselundupkan untuk agenda yg berbeda," tulis Anas.

Kalau KPK melakukannya, maka sama artinya bahwa negara mengajukan PK. (Baca:
KPK Tidak Akan Tempuh Peninjauan Kembali)

"Jika pihak negara mengajukan PK, di mana asas keadilan ditegakkan? PK sbg upaya hukum luar biasa adalah hak yg dimiliki terpidana dan ahli warisnya untuk memperjuangkan keadilan," terang Anas.

"Adalah keluar dari jalur "hukum dan keadilan", jika KPK mengajukan PK untuk melayani desakan," lanjutnya.

"Dalam konteks hukum, mengajukan PK justru akan mempermalukan diri sendiri,' tulis dia lagi.

Anas sarankan, pimpinan KPK tidak melawan aturan dan logika hukum hanya karena desakan dan melayani kekecewaan.

Menurut dia, tidak sulit dipahami kalau KPK dan sejumlah pihak puas dengan putusan praperadilan.

"Tetapi ketika negara tidak punya legal standing untuk mengajukan PK, apakah harus dilakukan juga?" tulis mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya