Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Pemerintah Jangan Abaikan Informasi Snowden Tentang Penyadapan Selandia Baru

SABTU, 07 MARET 2015 | 07:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jika benar kabar penyadapan Selandia Baru terhadap para petinggi Indonesia yang dihembuskan Edward Snowden maka tindakan itu sungguh keterlaluan.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H, heran negara sekecil itu berani melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum serta melanggar etika hubungan internasional. (Baca: Dokumen Bocoran Edward Snowden Terbaru: Selandia Baru Mata-matai Telkomsel)

Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas dan bahkan keras mensikapi informasi Snowden itu karena sudah menyangkut soal kedaulatan.


"Setidak-tidaknya pemerintah harus memanggil Duta Besar Selandia Baru untuk menjelaskan hal ini secara detail dan terbuka dan jika perlu pemerintah bisa mengusir Duta Besar Selandia baru dan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru," kata Dasco.

Yang jelas pemerintah tidak boleh mengabaikan informasi Snowden tersebut. Harus dibuat jelas tentang siapa saja yang terlibat penyadapan tersebut dan adakah keterlibatan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang paling penting harus dipastikan adalah apakah penyadapan tersebut masih terus terjadi hingga saat ini atau tidak.

"Penyadapan ilegal adalah perbuatan pidana serius yang ancaman hukumannya sangat berat," tegasnya.
 
Ia jelaskan, Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang  Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat serius yakni 15 tahun penjara.

Demikian pula Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara.

Ditambahkannya, ketegasan pemerintah dalam kasus dugaan penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. Jika tidak ada ketegasan, bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya menginjak kedaulatan Indonesia. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya