Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Putusan Tentang Larangan TV Digital Langsung Berlaku

JUMAT, 06 MARET 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Dalam sidang putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan pembatalan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

Isinya yaitu menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, serta keputusan-keputusan.

Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.382.000.


Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, serta tergugat intervensi yang berjumlah 29, untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi (Jumat, 6/3), kuasa hukum ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia), Andi Simangunsong, mengatakan, hasil putusan PTUN telah sah diberlakukan mulai hari ini.

Selanjutnya, kata dia, Peraturan Menteri Kemenkominfo harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.

"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital. Jika masih melakukan, maka akan dipidana," kata dia.

Andi pun mengatakan, jika industri televisi diarahkan ke digital maka peraturan harus jelas dan sesuai dengan tatanan, yaitu dengan merevisi undang-undang penyiaran.

Sebelumnya, MA membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011, sebagaimana gugatan ATVJI. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya