Berita

aviliani/net

Bisnis

Ekonom Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

KAMIS, 05 MARET 2015 | 11:41 WIB | LAPORAN:

Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035) mengundang kritik.  

Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan agar pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan industri, termasuk industri tembakau yang notabene memberi kontribusi besar kepada negara. Jangan sampai, akibat tidak ada kepastian hukum pengusaha dirugikan.  
 
Ia meminta agar pemerintah menyusun kembali komoditi mana saja yang memiliki nilai tambah signifikan. Memang, kata Aviliani, ada road map untuk mengurangi produksi rokok. Namun begitu, ia yakin industri juga akan komitmen.
 

 
"Perusahaan besar di industri rokok apalagi yang sudah go public tentu selalu berpikir kepastian hukum. Selama ini memang aneh, ketika pemerintah kurang pajak, tiba-tiba cukai untuk rokok dinaikkan mendadak. Ini, kan, mengganggu kinerja perusahaan, industri dan saham perusahaan," ujar Aviliani, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3).
 
Menurut dia, setiap investor yang masuk ke industri, selalu berharap ada kepastian hukum berupa regulasi yang tidak cepat berubah. Pasalnya, investor selalu memiliki ekspektasi untuk mendapat keuntungan. Sehingga tidak bisa aturan berubah terus apalagi secara mendadak.
 
"Masing-masing industri punya road map, tidak bisa tiba-tiba ada aturan yang mengubah roadmap itu secara ujug-ujug atau mendadak," tegasnya.
 
Dari sisi dampak lain, jika sektor tembakau tidak masuk kategori strategis, kata dia, memang akan memiliki dampak turunan secara langsung. Baik terhadap petani hingga tenaga karyawan.
 
"Yang sudah pasti tentu saja akan ada pengurangan pegawai. Saya lebih menyarankan pemerintah memberi kepastian hukum bagi industri, termasuk IHT," tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan tidak dimasukkannya Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam RIPIN 2015-2035 sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035.

Saat ini draft RPP yang disusun Kementerian Perindustrian tersebut sudah berada di Kantor Sekretariat Negara untuk disinkronisasi dengan aturan lain yang berkaitan.[wid]
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya