Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pegawai KPK yang Merasa Tidak Cocok Disarankan Segera Angkat Kaki

RABU, 04 MARET 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah merasa sudah memiliki negara sendiri yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indikasinya kian terlihat dari demonstrasi pegawai KPK menentang pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan, kemarin. Mental semacam itu tidak beda jauh dengan karakter para pimpinan mereka yang aktif maupun non aktif.

"Pegawai KPK tidak mau diatur oleh negara yang diwakili pimpinan KPK. Sama seperti bos dan mantan bosnya yang tidak mau diatur oleh Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3)

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang, ya gampang saja. Tinggal mengundurkan diri. Rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis, sekarang berjumlah jutaan pemuda," kata Kisman yang juga fungsionaris Partai Nasdem.

Ketua Plt Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Beda dengan karyawan KPK yang datang melamar sendiri.

"Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yag ditugaskan oleh negara, ya silakan angkat kaki dari KPK. Lembaga KPK bukan warisan dari bapak moyangnya pegawai dan karyawan KPK itu," terangnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah mempertimbangkan putusan praperadilan adalah langkah tepat. Mengingat, hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen penghentian penyidikan. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya