Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pegawai KPK yang Merasa Tidak Cocok Disarankan Segera Angkat Kaki

RABU, 04 MARET 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah merasa sudah memiliki negara sendiri yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indikasinya kian terlihat dari demonstrasi pegawai KPK menentang pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan, kemarin. Mental semacam itu tidak beda jauh dengan karakter para pimpinan mereka yang aktif maupun non aktif.

"Pegawai KPK tidak mau diatur oleh negara yang diwakili pimpinan KPK. Sama seperti bos dan mantan bosnya yang tidak mau diatur oleh Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3)

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang, ya gampang saja. Tinggal mengundurkan diri. Rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis, sekarang berjumlah jutaan pemuda," kata Kisman yang juga fungsionaris Partai Nasdem.

Ketua Plt Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Beda dengan karyawan KPK yang datang melamar sendiri.

"Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yag ditugaskan oleh negara, ya silakan angkat kaki dari KPK. Lembaga KPK bukan warisan dari bapak moyangnya pegawai dan karyawan KPK itu," terangnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah mempertimbangkan putusan praperadilan adalah langkah tepat. Mengingat, hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen penghentian penyidikan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya