Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pegawai KPK yang Merasa Tidak Cocok Disarankan Segera Angkat Kaki

RABU, 04 MARET 2015 | 15:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah merasa sudah memiliki negara sendiri yang lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indikasinya kian terlihat dari demonstrasi pegawai KPK menentang pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan, kemarin. Mental semacam itu tidak beda jauh dengan karakter para pimpinan mereka yang aktif maupun non aktif.

"Pegawai KPK tidak mau diatur oleh negara yang diwakili pimpinan KPK. Sama seperti bos dan mantan bosnya yang tidak mau diatur oleh Presiden Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS), Kisman Latumakulita, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3)

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

Ditegaskannya bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara. KPK bisa dibubarkan bila memang kondisi negara sudah memungkinkannya. Pegawai dan karyawan KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh negara dari pajak rakyat.

"Kalau merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan KPK sekarang, ya gampang saja. Tinggal mengundurkan diri. Rakyat negeri ini, terutama dari kalangan muda yang mau bekerja di KPK dan lebih idealis, sekarang berjumlah jutaan pemuda," kata Kisman yang juga fungsionaris Partai Nasdem.

Ketua Plt Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki, ditugaskan oleh negara melalui Presiden Jokowi untuk memimpin KPK. Beda dengan karyawan KPK yang datang melamar sendiri.

"Jadi kalau tidak cocok lagi sama pimpinan yag ditugaskan oleh negara, ya silakan angkat kaki dari KPK. Lembaga KPK bukan warisan dari bapak moyangnya pegawai dan karyawan KPK itu," terangnya.

Menurut Kisman, kebijakan Ruki untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung setelah mempertimbangkan putusan praperadilan adalah langkah tepat. Mengingat, hanya institusi Kejaksaan dan Kepolisian yang punya instrumen penghentian penyidikan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya